Mataram (ANTARA News) - Partai Amanat Nasional (PAN) tetap konsistendengan mekanisme suara terbanyak pada Pemilu 2009, sehingga calonlegislatif (caleg) di semua jenjang memiliki peluang yang sama untukterpilih.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN NusaTenggara Barat (NTB), M. Hadi Sulthon, mengemukakan hal itu di Mataram,Jumat, guna mengklarifikasi penafsiran kalangan tertentu terhadapmekanisme suara terbanyak itu.

"Ada pihak-pihak tertentu di daerah ini, bahkan pengurus partai lainyang beranggapan bahwa suara terbanyak hanya akal-akalan pengurus PANsaja, tentu itu tidak benar karena mekanisme suara terbanyak didasarkanpada berbagai keputusan yang dijadikan acuan partai," ujarnya.

Dia menyebut acuan partai tersebut yakni Anggaran Dasar Pasal 21 ayat 5dan 6 (hasil Kongres ke-2 PAN di Semarang tahun 2005), hasil Rakernaske-2 PAN di Palembang tentang pedoman rekruitmen dan evaluasi caleg.

Acuan lainnya yakni Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PANNomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/075/V/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan TataCara Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi danKabupaten/kota Berdasaran Suara Terbanyak Pada Pemilu 2009.

"PAN menetapkan mekanisme suara terbanyak karena sudah saatnyakedaulatan ditangan pemilih, rakyat berhak menentukan siapa wakilnya diDPR dan DPRD," ujarnya.

Selain itu, untuk mencegah konflik suara terbanyak pada Pemilu 2009 PANmewajibkan setiap caleg untuk menandatangani pernyataan tidak bersediadilantik.

Surat pernyataan tidak bersedia dilantik menjadi anggota DPR maupunDPRD yang sudah ditandatangani itu akan diserahkan ke KPU saatdiperlukan, yakni apabila caleg nomor dibawahnya meraih suara terbanyaksehingga nomor urutnya diatasnya harus mengundurkan diri.

Caleg PAN nomor urut 1 untuk DPRD NTB di Dapil Lombok Barat itumengatakan, semua caleg dari PAN wajib mematuhi berbagai keputusan yangmenjadi acuan mekanisme suara terbanyak itu.

Karena itu, ratusan orang caleg yang diajukan PAN untuk DPR, DPRDProvinsi NTB maupun DPRD kabupaten/kota juga diwajibkan menandatanganidua jenis surat pernyataan bermaterai dan dilaksanakan di hadapannotaris.

Kedua surat pernyataan itu yakni surat pernyataan persetujuan suaratterbanyak dan surat pernyataan pengunduran diri dan ketidakbersediaandilantik dan diambil sumpah sebagai calon terpilih anggota DPR dan DPRD.

"Penandatanganan surat pernyataan itu juga berlaku bagi pengurus partaiatau kader PAN yang hendak menjadi caleg, sehingga memudahkan penguruspartai dalam menerapkan sistem suara terbanyak tanpa masalah itu," ujarSulthon yang mengaku harus mundur jika nomor urut dibawahnya memperolehsuara lebih banyak darinya.

Dia menambahkan, jika di kemudian hari pengurus partai di berbagaijenjang tidak mematuhi mekanisme suara terbanyak itu, maka partai akanmenunjuk Pelaksana Tugas (Plt) ketua untuk mengamankan caleg terpilihhasil mekanisme suara terbanyak itu.

Plt ketua itu berkewajiban memperjuangkan caleg suara terbanyak yangdisesuaikan dengan ketentuan nomor urut yang diberlakukan KPU selakupenyelenggara Pemilu 2009.

KPU mempedomani Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang PemiluAnggota DPR, DPD dan DPRD yang menegaskan bahwa nama-nama calon dalamdaftar bakal calon yang disusun oleh partai politik masing-masingberdasarkan nomor urut.

KPU juga telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008 tentangPedoman Teknis Pencalonan Anggota DPR, DPRD Porvinsi dan DPRDKabupaten/Kota dalam Pemilu 2009.

Pasal 12 Peraturan KPU 18/2008 itu juga menegaskan bahwa nama-namacalon dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten/Kota disusun berdasarkan nomor urut.(*)

Editor: Guntur Mulyo W
Copyright © ANTARA 2008