Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan tim jaksa penyidik telah menggeledah Kantor PT Trada Alam Minera Tbk dan PT Maxima Integra Investama pada Kamis (16/1) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT TRAM Tbk dan PT Maksima Integra," kata Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Luhut usul pelaku kasus Jiwasraya dimiskinkan
Baca juga: Kejaksaan Agung periksa tiga saksi kasus Jiwasraya
Baca juga: Kejagung blokir sertifikat tanah tersangka Benny Tjokrosaputro
Salah satu tersangka kasus ini, Heru Hidayat diketahui merupakan Presiden Komisaris di PT Trada Alam Minera Tbk.
Selain menggeledah kantor perusahaan investasi, tim juga menggeledah kediaman tersangka Syahmirwan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tim juga menggeledah apartemen milik tersangka Benny Tjokrosaputro di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Digeledah beberapa apartemen diduga dimiliki atau didiami oleh tersangka BT (Benny Tjokrosaputro)," katanya.
Dari sejumlah lokasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti.
"Tim melacak aset, menemukan bukti-bukti. Aset yang nanti diharapkan dapat digunakan untuk mengembalikan uang negara," katanya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Kejagung sita kendaraan mewah tersangka korupsi Jiwasraya
Baca juga: Selain usut korupsi Kejagung telisik dugaan pencucian uang Jiwasraya
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020