Enam daerah itu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ilir, Rejang Lebong, Mukomuko, Purworejo dan Kota Baru

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan pengawas Pemilu RI Abhan mengatakan masih ada enam daerah yang mengalami kendala soal Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD).

"Enam daerah itu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ilir, Rejang Lebong, Mukomuko, Purworejo dan Kota Baru," kata Abhan di Jakarta, Jumat.

Menurut dia sebenarnya NPHD untuk Bawaslu sudah rampung dan ditandatangani di 270 daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.

Baca juga: Penataan regulasi pilkada diminta akurat

Tapi setelah penandatanganan NPHD lanjut dia, malah enam pemerintah daerah dan DPRD setempat melakukan pengurangan dan menginginkan rasionalisasi uang yang akan dihibahkan untuk penyelenggaraan Pilkada.

"Padahal yang ditandatangani itu sudah rasional, makanya kami minta Kemendagri untuk menguatkan apa yang sudah menjadi NPHD (yang ditandatangani) untuk dilaksanakan," ujarnya.

Biaya penyelenggaraan Pilkada untuk Bawaslu yang sudah disepakati itu, kata dia tidak bisa lagi dikurangi dari yang telah disepakati.

"Kalau ada pengurangan NPHD tentu itu akan mempengaruhi terhadap pembiayaan pengawasan," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu belum dapat mengambil tindakan terkait pos pemenangan Pilkada

Alasan dari Pemda kata Abhan ingin mengurangi nilai NPHD yang telah disepakati karena keterbatasan anggaran belanja yang dimiliki daerah tersebut.

"Tetapi tadi sudah diskusi dengan Kemendagri, ada solusi Insya Allah, kabupaten kota yang kekurangan biaya untuk memenuhi NPHD akan di-suport oleh APBD provinsinya," ujar Abhan.

Pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan digelar di 270 daerah, atau pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Komisi Pemilihan Umum telah meluncurkan penyelenggaraan Pilkada serentak pada September 2019 lalu.

Baca juga: Pastikan netralitas ASN di Pilkada, Bawaslu koordinasi Kemendagri

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020