Cek dengan cermat apakah ada atau tidak data pengembangnya

Jakarta (ANTARA) - Memasuki tahun 2020 ini, perusahaan konsultan properti internasional Colliers International menyatakan bahwa kinerja beragam subsektor properti, seperti kinerja penjualan unit apartemen, dinilai masih dalam keadaan tertekan.

Senior Associate Director Colliers International Indonesia (konsultan properti) Ferry Salanto mengemukakan bahwa pasar apartemen strata tetap masih di bawah tekanan pada tahun 2020 ini, terutama karena investor masih mempertimbangkan pendapatan sewa yang berimbang dengan harga beli unit.

Berdasarkan data Colliers, tingkat penyerapan pada kuartal IV 2019 hanya mencapai 87,2 persen, hanya meningkat 0,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sedangkan rata-rata harga penjualan pada kuartal IV-2019 juga mengalami stagnasi di angka Rp34,8 juta per meter persegi, atau hanya 0,02 persen lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harga penjualan pada kuartal sebelumnya.

Ia mengungkapkan, meski pihak pengembang telah menawarkan berbagai macam promosi, tetapi volume transaksi belum sampai tahap memuaskan.

"Orang-orang bilang menunggu hingga pemilu selesai. Tetapi pemilu usai, kita lihat kondisinya masih belum terlalu bergerak (untuk kinerja apartemen)," ucap Ferry.

Baca juga: UEA ingin investasi bidang properti di Aceh

Selain itu, ujar dia, para pembeli potensial juga umumnya mengharapkan stimulus yang lebih dari pemerintah untuk mengakselerasikan secara nyata sektor properti ini.

Hal ini karena meski suku bunga acuan BI telah diturunkan hingga sekitar 5 persen, tetapi diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar setengah tahun lebih bagi berbagai bank untuk menyesuaikannya, namun diperkirakan kondisi pasar akan pulih pada tahun 2021.

Disarankan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk membeli karena dengan semakin banyaknya opsi promosi yang ditawarkan pengembang yang fokus untuk menjual produk yang belum laku.

Ferry juga mengungkapkan, dampak banjir yang melanda kawasan Jabodetabek beberapa waktu lalu hanya akan terasa dalam jangka pendek terhadap kinerja sektor properti ibukota.

Menurut dia, dampak dari banjir terhadap properti hanya akan berjangka pendek antara lain karena tanah di Jakarta secara umum tidak banyak.

Dengan demikian, lanjutnya, banyak warga yang tidak ingin pindah dan menganggap banjir adalah risiko yang harus diantisipasi, terutama ketika pembangunan infrastruktur juga semakin gencar.

"Setiap saat kalau banjir besar atau kebanjiran, (warga yang kebanjiran) tidak ada terbersit dari mereka untuk pindah karena secara historis mereka sudah merasa nyaman," kata Ferry Salanto.

Masih terkait dengan banjir, Ferry juga menyatakan gagasan untuk menghapus Amdal adalah hal yang kurang pas karena salah satu penyebab banjir adalah proses pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

Cermat
Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan meminta masyarakat harus cermat dalam memilih produk properti dan jangan sampai hanya tergiur dengan harga perumahan yang lebih murah dibandingkan produk properti lainnya.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, M Yusuf Hariagung, menyatakan bahwa masyarakat harus sadar bahwa produk properti itu beraneka ragam dan jangan keliru untuk memilih produk properti yang hanya murah harganya.

Sedangkan terkait dengan pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi dengan harga yang terjangkau, Yusuf menyarankan agar masyarakat dapat mengecek data pengembangnya melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

Masyarakat, lanjutnya, dapat mengaksesnya melalui www.sireng.pu.go.id guna melihat identitas serta nama pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi di seluruh wilayah di Indonesia.

Diperkirakan ada sekitar 13.793 pengembang dan 19 asosiasi perumahan yang telah terdaftar di Sireng.

"Cek dengan cermat apakah ada atau tidak data pengembangnya dan didalamnya juga ada daftar asosiasi perumahan sebagai pembina pengembang perumahan. Asosiasinya bisa REI, Himperra, Apersi dan lainnya. Jadi ini bagian edukasi kepada masyarakat agar tidak keliru dalam membeli rumah," terangnya.

Masyarakat, imbuhnya, juga perlu mengecek IMB dan sertifikat hak tanahnya untuk memastikan bahwa perumahan itu asas legalitasnya sudah benar.

Jika hal itu tidak ada, ujar dia, maka tentunya dapat dikatakan proyek perumahan tersebut menjadi rawan terjadi persoalan yang sekarang muncul seperti adanya penipuan rumah harga murah yang menimpa ribuan masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR, kata Yusuf, sebagai pembina bidang perumahan ke depan juga akan intens melakukan sosialisasi bagaimana transaksi perumahan yang benar.

Hal tersebut seperti tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Dalam UU tersebut juga diatur bahwa pada saat melakukan transaksi pelaku pembangunan atau pengembang itu harus melakukan proses PPJB. Dalam PPJB itu diatur dua hal yakni menyangkut kegiatan pemasaran dan kegiatan terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.

Kementerian PUPR, terang Yusuf, mempersilakan pula para pengembang untuk membangun rumah dengan skema rumah bersbusidi maupun komersial.

Namun demikian, lanjutnya, pengembang perumahan tentunya juga harus mematuhi ketentuan dalam UU karena ada mekanisme perijinan yang dapat mengatur rumah bersubsidi maupun rumah komersial.

Yusuf juga mengingatkan bahwa pengembang perumahan bersubsidi harus mendaftarkan di Sireng yang dikelola oleh Ditjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, dengan cara memasukkan seluruh komponen dan informasi tentang perumahan sesuai dengan sistem aplikasi yang ada sehingga menjadi bagian dari pembinaan di Kementerian PUPR.

Secara umum, imbuh Yusuf, menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pemerintah atau Pemda berkewajiban melakukan pembinaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian perumahan apakah itu perumahan bersubsidi atau komersial.

Kementerian PUPR juga mengingatkan para pengembang perumahan yang akan membangun proyek properti untuk masyarakat diharapkan dapatr memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa syarat tersebut antara lain adanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Akte Pendirian Perusahaan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat tanah dan site plan atau master plan yang telah disetujui kepala daerah setempat.

"Prinsipnya sebagai pengusaha di bidang apapun termasuk perumahan, para pengembang harus memiliki SIUP, akte pendirian perumahan, IMB, sertifikat atas kepemilikan atas alas hak tanahnya dan site plan atau master plan yang telah disetujui Bupati Walikota di mana rumah itu akan dibangun atau dikembangkan, ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.

Selain syarat-syarat tersebut, Yusuf menerangkan, para pengembang perumahan juga bertanggung jawab untuk melakukan pembebasan lahan bila ada rumah warga di lokasi pembangunan perumahan yang mereka laksanakan. Selain itu, ujar dia, mereka juga harus mematuhi surat izin lokasi atau izin prinsip yang diterbitkan oleh Bupati atau Walikota.

Baca juga: Kementerian PUPR minta warga cermat pilih produk properti

Rumah subsidi
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tahun 2020 juga telah mengalokasikan Rp11 triliun dalam rangka pembiayaan 102.500 rumah murah bersubsidi yang akan dibangun di berbagai daerah.

"Kami sampaikan bahwa pada 2020, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit perumahan," kata Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo dalam Indonesia Property Expo 2019 di Jakarta, Sabtu (16/11).

Wakil Menteri PUPR memaparkan, selama ini KPR bersubsidi banyak direalisasikan di sebanyak 10 provinsi yaitu Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Selain itu, ujar dia, mengingat animo untuk mendapatkan KPR bersubsidi melalui program FLPP begitu besar, maka Kementerian PUPR juga menekankan agar pengembang perumahan membangun rumah subsidi yang berkualitas.

Pemerintah, lanjutnya, selama ini juga telah menerbitkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mendorong semakin cepatnya penyaluran bantuan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Agusny Gunawan menyatakan masih membahas regulasi yang mengatur tentang bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan.

Agusny mengungkapkan, targetnya regulasi Menteri PUPR terkait hal itu pada tahun 2020 sudah bisa berlaku sehingga ke depannya juga dapat mempercepat penyerapan subsidi perumahan sehingga anggaran untuk sektor perumahan rakyat juga dapat terserap optimal.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto menyebut beberapa pasal dalam regulasi terkait kementerian itu akan direlaksasi melalui Omnibus Law karena dinilai menghambat investasi sektor konstruksi.

Eko menyebut ada dua regulasi yang di dalamnya masih ada pasal menghambat pelaku usaha. Dua regulasi itu yakni Undang-Undang Bangunan Gedung dan UU Jasa Konstruksi.

Relaksasi itu untuk mendukung peningkatan investasi khususnya di sektor properti agar tidak ada kendala. Menurut dia, dunia usaha mengalami hambatan khususnya untuk izin mendirikan bangunan (IMB) bagi bangunan sederhana.

Selain itu, Kementerian PUPR berharap kepada para pengembang yang tergabung dalam Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) terus mendorong pembangunan perumahan bersubsidi untuk masyarakat.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyebut bahwa hal tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan harga yang terjangkau sekaligus meningkatkan capaian Program Satu Juta Rumah yang juga menjadi salah satu program andalan pemerintah.

Baca juga: Tahun pascapemilu, kinerja properti apartemen masih tertekan

Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020