Alangkah eloknya kalau semua pihak bersabar untuk menunggu pembahasan di parlemen

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menginginkan berbagai pihak bersabar menunggu Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, yang merupakan bagian dari omnibus law yang dikonsepkan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.

"Alangkah eloknya kalau semua pihak bersabar untuk menunggu pembahasan di parlemen," katanya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Komisi IX DPR RI bentuk tim kaji Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja

Untuk itu, ujar Rahmad, sebaiknya berbagai pihak berpikir positif terlebih dahulu dan jangan prematur untuk mengambil sikap menolak, sedangkan draf RUU-nya belum diterima secara resmi oleh parlemen.

Politisi PDIP itu menyadari ada kesan penolakan dari kalangan pekerja merupakan hal wajar karena itu terkait dengan nasib mereka, tetapi lebih baik bila bersabar terlebih dahulu.

Ia juga mengutarakan keprihatinannya terkait aksi unjuk rasa, yang rencananya bakal dilakukan secara bergelombang oleh kalangan pekerja, karena bisa saja demonstrasi tersebut dimanfaatkan "penumpang gelap".

Rahmad menyarankan unjuk rasa seperti itu dapat dihindari sebelum parlemen mengkaji secara terperinci isi dari RUU Cipta Lapangan Kerja.

RUU Cipta Lapangan Kerja terdiri atas 11 klaster, antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi.

Sebelumnya, Peneliti Institute For Development of Economics and Finance Media Wahyudi Askar menyampaikan omnibus law merupakan momentum untuk menciptakan kebijakan inovatif sebagai upaya mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

"Memang tidak mudah menemukan fomulasi aturan pengembangan UMKM di Indonesia. Namun demikian, setidaknya ada beberapa elemen yang harus ditangkap oleh omnibus law," kata Media.

Adapun elemen-elemen tersebut yaitu penyederhanaan prosedur administrasi, reformasi pajak yang terukur, membangun hubungan kolaboratif antara pelaku UMKM dan masyarakat, serta penggunaan teknologi digital untuk mengurangi beban administrasi.

Beberapa tahun terakhir pemerintah sudah mulai membangun regulasi untuk mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha start up atau rintisan, dan penyederhanaan perizinan. Namun, hal itu dinilai belum cukup mampu mengurai benang kusut regulasi UMKM di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan RUU Cipta Lapangan Kerja dalam pengembangan investasi harus memberikan perlindungan kuat bagi pekerja atau buruh.

"Di dada kami ada buruh. Kita fokus pada penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pelindungan serta kesejahteraan pekerja dalam omnibus law," katanya.

Menaker menjelaskan, salah satu isi pembahasan omnibus law adalah pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dipastikan mendapatkan hak dan pelindungan yang sama dengan pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Hak tersebut antara lain hak atas upah, jaminan sosial, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja.

"Jadi tidak benar, habis kontrak tidak ada kompensasi bagi pekerja," kata Ida.

Baca juga: Prolegnas disahkan, pemerintah masukkan Supres Omnibus Law
Baca juga: "Omnibus law" bakal revisi 1.244 pasal undang-undang

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020