"Akan kami cek psikologisnya dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Tengah dan dibantu Pusdokkes Mabes Polri," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Jumat.
Menurut dia, tersangka Fanni masih menganggap dirinya menerima amanah sebagai penyelamat dunia.
Sementara itu, Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa, lanjut dia, lebih kooperatif dalam memberikan keterangan.
Baca juga: 18 saksi diperiksa dalam kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo
Baca juga: Kasus Keraton Sejagat Purworejo, polisi libatkan guru besar sejarah
Baca juga: Kapolda: Pengikut Raja Keraton Agung Sejagat dipungut puluhan juta
Totok dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 14 Januari 2020.
Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020