Surabaya (ANTARA News) - Rencana penutupan Indomart dan Alfamart di Surabaya diduga ada permainan antara kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Surabaya dengan menarget pemilik kedua mini market tersebut dengan tujuan mengeruk keuntungan.

Kuasa hukum Indomart dan Alfamart, Muhammad Sholeh, di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa rencana penutupan Indomart dan Alfamart dengan alasan tidak berizin adalah tidak berdasar.

"Tidak benar, jika Indomart dan Alfamart selama ini tidak mau mengurus izin. Saat ini masih dalam proses mengurus izin ke Dinas Tata Kota dan Pemukiman," katanya.

Menurut dia, pihaknya yakin jika usaha kliennya tersebut tidak mungkin ditutup. "Kalau Pemkot mau bijak tentu akan memberi waktu," katanya.

Sholeh juga menuding ada permainan antara kalangan Dewan dan Pemkot yang telah menarget pemilik Indomart dan Alfamart untuk mengeruk keuntungan.

"Kenapa hanya Alfamart dan Indomart saja yang dikejar? Padahal banyak toko juga yang tidak punya ijin," katanya.

Sebelumnya anggota Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Erick Reginal Tahalele mengatakan, hampir keseluruhan Indomart dan Alfamart di Surabaya tidak memiliki surat izin usaha perdagangan (Siup), izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin kebisingan (HO).

"Kami sudah minta pemkot menutup mini market yang tidak punya izin itu," katanya.

Menurut dia, dari 116 bangunan Indomart yang dimiliki PT Indomarco Prisma Tama yang ada di Surabaya diketahui hanya enam yang mengantongi IMB, HO 31 bangunan, dan SIUP 107 bangunan. "Jadi ada sembilan bangunan Indomart tidak memiliki izin sama sekali," katanya.

Adapun Alfamart yang dimiliki PT Sumber Alfaria Trijaya di Surabaya yang jumlahnya mencapai 93 bangunan. Dari 93 bangunan itu hanya satu yang punya IMB sedangkan SIUP 36 bangunan, dan HO 24 bangunan.

Keberadaan bangunan usaha tanpa izin itu, kata Erick, tidak bisa ditoleransi. Pasalnya, DPRD Surabaya sendiri telah mengintruksikan jauh-jauh hari agar mini market tersebut segera melengkapi izin.

"Sebelum Lebaran lalu, kami sudah mengingatkan hal itu. Pemilik Indomart dan Alfamart sudah berjanji akan mengurus surat izinnya paling lambat dua pekan, namun hingga saat ini belum mengurus surat izinnya," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008