"Penangkapan ratusan batang kayu log dan olahan tersebut di kawasan Desa Korek, Kabupaten Kubu Raya, oleh tim Patlori Air Ditpoliar Polda Kalbar," kata Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Benyamin Sapta, di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, saat ini ratusan kayu olahan dan log itu disita dan sudah dipasang garis polisi di tempat kejadian perkara itu.
Baca juga: Asmindo minta rencana ekspor kayu gelondongan dibatalkan
"Kronologis diamankannya ratusan batang kayu olah tersebut, pada Kamis (16/1) sekitar pukul 13.00 WIB, saat Tim Patroli Ditpolairud melaksanakan patroli di Sungai Landak. Kemudian tepatnya di Desa Korek, tim mendapati kayu bulat dan olahan yang jumlahnya cukup banyak," katanya.
Ia menambahkan, setelah diperiksa di sekitar, maka ditemukanlah seorang pelaku berinisial A, warga Sungai Ambawang.
"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmil, dan kayu-kayu rakit yang ada, pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)," katanya.
Karena, pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat atas aktivitasnya dalam mengolah kayu-kayu tersebut, maka aktivitasnya dinyatakan ilegal.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di dermaga Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku terancam dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yakni UU Nomor 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 83 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf l.
Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020