"Satu bulan menjelang habis masa jabatan,anggota DPRD Babel wajib mengembalikan uang TKI itu, sesuai aturan yang ada," ujar Kepala Inspektorat Babel, Zul Komar di Pangkalpinang,Kamis.
Hal itu dikemukakannya sehubungan pemutakhiran data tindak lanjut hasil temuan pengawasan Inspektorat Babel yang dinilai melanggar aturan, salah satunya adalah dana TKI yang hingga kini persoalannya belum tuntas dan menjadi sorotan badan pemeriksa keuangan (BPK).
Ia menjelaskan,anggota DPRD Babel yang menerima dana TKI itu sebanyak 32 dari 35 jumlah anggota legislatif dengan landasan peraturan pemerintah (PP) 37 tahun 2006 yang sudah direvisi.
"Masing-masing anggota menerima Rp91 juta,pengganti antar waktu (PAW) Rp76 juta dan Ketua DPRD menerima dana TKI Rp183 juta kerena ditambah dengan uang operasional," ujarnya.
"Hingga sekarang baru 11 orang anggota DPRD mengembalikan uang TKI secara cicilan dengan jumlah Rp350 juta, sementara yang lainnya belum mengembalikan sama sekali dan itu harus dilunasi sampai habis masa jabatan," ujarnya.
Ia mengatakan, bagi anggota DPRD yang sudah terlanjur menerima uang TKI itu diberi kesempatan untuk mengembalikannya sampai batas waktu satu bulan menjelang habis masa jabatan yaitu 1 September 2009.
Terkait upaya kasasi ke mahkamah konstitusi (MK) yang dilakukan anggota DPRD penerima dana TKI, kata dia, sah-sah saja namun pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai aturan mainnya.
"Tidak masalah kasasi ke MK,namun kami tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang ada.Kalau ternyata mereka menang di tingkat kasasi, maka berhak atas dana TKI yang sudah diterima dan yang tidak menerima wajib diberikan haknya. Jika kalah, maka dana itu harus dikembalikan,kalau tidak maka berurusan dengan hukum," ujarnya.
Menurut dia, anggota DPRD yang menerima dana TKI karena kesalahan menafsirkan aturan yang ada. Dana TKI itu adalah piutang yang harus dibayar satu bulan menjelang habis masa jabatan.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008