Jakarta (ANTARA News) - Komnas HAM menerima sebanyak lebih dari 4.600 pengaduan sepanjang tahun 2008, tetapi tidak semuanya dapat diproses hingga ke tahap penyelidikan antara lain karena berbagai keterbatasan yang dimiliki lembaga tersebut. "Kami telah menerima pengaduan sebanyak 4.600 pengaduan dari berbagai anggota masyarakat pada tahun 2008 ini," kata Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Nur Kholis, di Jakarta, Kamis. Menurut dia, sebanyak 4.600 pengaduan itu tidak seluruhnya bisa untuk dikaji dan diproses hingga ke tahap penyelidikan lebih lanjut dan mendalam oleh Komnas HAM. Nur Kholis sendiri kini tengah menyiapkan suatu laporan tentang ribuan pengaduan tersebut lengkap dengan argumen mengapa sebuah pengaduan bisa dilanjutkan hingga ke tahap penyelidikan dan yang lain tidak. "Dari 4.600 pengaduan tersebut ada yang diproses dan ada yang tidak," katanya. Ia mengaku menerapkan strategi tertentu untuk mengatasi banyaknya pengaduan yang masuk, seperti mengumpulkan berbagai pengaduan yang sifatnya seragam dan memilih satu saja yang bisa berdampak luas sehingga dapat menyentuh pula pengaduan lainnya. Untuk itu, Nur Kholis harus benar-benar memilah-milah dan memprioritaskan berbagai pengaduan yang masuk ke Komnas HAM. "Banyaknya pengaduan ke Komnas HAM juga mencerminkan kompleksitas permasalahan hukum di Indonesia," katanya. Nur Kholis juga mengatakan, berbagai institusi atau lembaga Komnas HAM di berbagai negara lain di benua Asia ternyata juga mengalami persoalan yang sama, yaitu banyaknya pengaduan yang masuk dari warga.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008