Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi meminta agar lembaga pendidikan dan latihan (diklat) bagi pegawai negeri sipil (PNS) jangan hanya dijadikan sebagai tempat untuk mencari ijazah dan jabatan saja namun harus benar-benar dijadikan sebagai tempat untuk mencari ilmu. "Ubah diklat dari hanya institusi yang bersifat formalitas," kata Taufiq Effendi saat membuka Rakor Evaluasi dan Perencanaan Diklat PNS di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Kamis. Taufiq Effendi mengatakan, "Peserta diklat jangan jadikan diklat sebagai tempat mencari jabatan, sepotong kertas, ijazah. Namun tidak untuk mencari ilmu". Padahal, katanya, upaya untuk menambah ilmu tersebut lebih penting dari hanya sekedar memperoleh ijazah. Kepala LAN Asmawi Rewansyah mengatakan, tujuan rakor tersebut antara lain adalah menyamakan persepsi terutama mengenai arah institusi diklat. Ia mengatakan, agar diklat bukan hanya sekedar tempat mencari ijazah saja maka perlu dilakukan perubahan pengelolaan diklat termasuk kurikulumnya dan mekanisme pendidikan. Sebagai contoh, katanya, peserta diklat, terutama diklat kepemimpinan, akan lebih banyak diskusi. Diskusi tersebut seperti mengelola organisasi yang efisien, kepemimpinan, serta pemetaan masalah dan personel. Selain itu, katanya, juga harus dilakukan perbaikan sistem seleksi peserta diklat. Ia mengatakan, perlu dibuat semacam pusat untuk menilai kemampuan peserta diklat. Dengan adanya pusat uji kemampuan peserta itu maka diharapkan diketahui potensi dan posisi yang cocok seorang pejabat. Selanjutnya, kata Asmawi, setelah mengikuti diklat maka peserta tersebut diuji kembali kemampuannya. Pada kesempatan itu Asmawi juga mengeluhkan anggaran diklat yang disediakan oleh pemerintah daerah. Ia mengatakan ada pemda yang hanya menyediakan anggaran diklat 0,01 persen dari APBD. "Bagaimana mau menciptakan aparatur yang profesional dan bermutu jika anggarannya kecil," katanya. Rakor diklat tersebut dihadiri oleh seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Instansi pemerintah pusat menyertakan pimpinan lembaga diklat, dan biro kepegawaian. Sementara pemerintah daerah atau provinsi mengutus masing-masing sekretaris daerah, pimpinan lembaga diklat dan badan kepegawaian daerah.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008