Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 68 negara masih mempraktikekkan hukuman mati meski PBB telah mengeluarkan resolusi tidak mengikat yang menyerukan kepada para negara anggotanya untuk melakukan moratorium terhadap hukuman mati.
Hal tersebut dikemukakan dalam seminar bertajuk "Tantangan Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor" di Jakarta, Kamis.
"Hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis.
Ia juga menjabarkan, terdapat 129 negara lainnya yang telah setuju untuk melakukan abolisi terhadap hukuman mati.
Dari 129 negara tersebut, 88 negara menghapus hukuman mati sepenuhnya, 11 negara menghapus hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan pidana biasa, dan 30 negara secara "de yure" memiliki hukuman mati tetapi secara "de facto" tidak menerapkan hukuman mati.
Nur Kholis juga menuturkan, Majelis Umum PBB pada tanggal 18 Desember 2007 telah mengeluarkan Resolusi 629/14 untuk menyerukan semua negara anggotanya untuk melakukan moratorium hukuman mati.
Resolusi tersebut diluluskan melalui voting dengan hasil 104 negara setuju, 54 negara menolak, dan 29 negara memilih abstain.
"Meski resolusi ini bukan merupakan keputusan yang mengikat secara hukum bagi anggota PBB, perkembangan ini memberikan kekuatan baru bagi negara-negara atau organisasi non-negara yang mempromosikan abolisi hukuman mati," katanya.
Pembicara lain, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Prof Tubagus Ronny Nitibaskara mengatakan, hukuman mati di Tanah Air masih diperlukan karena disokong lima alasan.
Alasan pertama, ujar Ronny, adalah alasan yuridis karena hukum positif kita masih dengan tegas mencantumkan pidana mati sebagai salah satu jenis hukuman dalam sistem pidana yang berlaku di Indonesia.
Alasan kedua, adalah pertimbangan HAM. Ia mencontohkan, terpidana mati dalam delik pembunuhan jelas adalah musuh HAM karena ia terlebih dahulu merampas hak hidup orang lain.
Tiga alasan lainnya adalah alasan moral, alasan pertimbangan kondisi aktual masyarakat, dan kelima adalah alasan pertimbangan keyakinan agama.
"Bagi mayoritas muslim meyakini bahwa dalam Syariat Islam berlaku adanya pidana mati bagi jenis-jenis kejahatan tertentu," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008