Dikatakannya, BAP ketujuh tersangka kasus makar itu saat ini sudah siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“BAP para tersangka akan dilimpahkan minggu depan dan mereka dikenakan pasal 106, 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 15 tahun, ” kata Kondomo seraya menambahkan, dipindahkannya penanganan kasus makar keluar Papua itu karena alasan keamanan.
Baca juga: Proses persidangan tujuh anggota KNPB dipindahkan ke Kaltim
Baca juga: Polda Papua: JFS WN Polandia dipastikan bukan wartawan
Baca juga: Polisi imbau warga Jayapura tidak beraksi makar 1 Juli
Ketujuh tersangka kasus makar yang ditangani di Banjarmasin yakni Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.
Selain ketujuh tersangka, penanganan kasus makar di Biak juga dipindahkan ke Jakarta dan kasusnya saat ini sudah masuk persidangan, kata Kajati Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Kamal sebelunya mengatakan, penanganan ketujuh tersangka sudah sesuai dengan prosedur karena Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo dan keenam tersangka lainnya sesuai surat nomor: 179/KMA/SK/X/2019.
“Sebelum pelimpahan, kami telah lakukan pemeriksaan kesehatan ketujuh tersangka oleh tim dokkes Polda Kalimantan Timur dan hasil pemeriksaan mereka dalam keadaan sehat jasmani,” jelas Kombes Kamal.
Baca juga: Polres Jayapura tetapkan 20 tersangka kasus makar
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020