Jakarta (ANTARA) - Koordinator Eksekutif Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Dahniar Adriani mengharapkan selain mendorong investasi lewat pengesahan Omnibus Law pemerintah juga bisa terus meningkatkan usaha pelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
"Untuk Omnibus Law kembali pekerjaan rumahnya adalah jangan hanya memanfaatkan tapi juga merawat dan melanjutkan. Jangan hanya mengambil sumber daya alam tapi tidak mau menjaga dan berpikir untuk ke depan," ujar Dahniar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencanangkan pengesahan Omnibus Law untuk mendorong peningkatan investasi di Indonesia. Presiden sendiri menargetkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang cipta lapangan kerja dan perpajakan dapat rampung dalam 100 hari, kata Presiden dalam rapat terbatas yang diadakan pada Rabu (15/1).
Indonesia dengan populasi lebih dari 250 juta jiwa, kata Dahniar, memang membutuhkan banyak lapangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi warganya. Tapi dia mengatakan tidak semua lapangan pekerjaan harus bergerak dalam pemanfaatan sumber daya alam tapi juga dalam sektor kreatif.
Baca juga: "Omnibus law" bakal revisi 1.244 pasal undang-undang
Baca juga: Omnibus law diminta berpihak kepada pengusaha kecil
Dia mengharapkan pemerintah terus melanjutkan usaha menjaga lingkungan dengan salah satunya mendukung masyarakat adat dan lokal yang berusaha menjaga kelestarian kawasan adat mereka.
Pemerintah sudah melakukan langkah yang baik dengan kebijakan dana desa dan skema perhutanan sosial, kata Dahniar. Tapi masih diperlukan berbagai perbaikan regulasi dan birokrasi agar investasi yang akan masuk tidak malah menimbulkan permasalahan baru.
"Pemerintah harus sadar bahwa peningkatan laju investasi tidak akan selalu berujung peningkatan kesejahteraan rakyat, apalagi jika investasi yang masuk justru menyebabkan konflik sumber daya alam dan bencana ekologis meningkat," ujar dia.
HuMa sendiri mencatat sepanjang 2019 sudah terjadi 346 konflik agraria dan sumber daya alam yang terjadi di 166 kabupaten/kota di 32 provinsi. Konflik-konflik itu melibatkan areal sebesar 2.322.669 hektare (ha) dan 1.164.175 jiwa yang kebanyakan merupakan masyarakat adat dan lokal.
Baca juga: Omnibus law momentum ciptakan kebijakan inovatif untuk UMKM
Baca juga: Menaker : Pengembangan investasi, buruh harus diperkuat
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020