Sanur (ANTARA News) - International Data Corporation (IDC) melaporkan, 84 persen dari jumlah komputer di seluruh Indonesia diketahui menggunakan program piranti lunak atau software bajakan, demikian Donny A Sheyoputra, perwakilan Business Software Alliance (BSA) di Indonesia, kepada pers di Sanur-Denpasar, Kamis.

Donny menyebutkan, angka sebesar 84 persen itu hanya menurun satu persen dari angka tahun sebelumnya (2006) sebanyak 85 persen.

"Bayangkan, hanya sebagian kecil saja komputer yang tersebar di Indonesia yang terbukti telah menggunakan software yang asli, yang bukan barang bajakan," ujarnya.

BSA berjanji akan terus berupaya mendorong aparat penegak hukum melakukan penertiban dan tindakan terhadap institusi atau perusahaan yang telah dengan sengaja memakai barang ilegal.

Undang Undang No.19/2002 tentang Hak Cipta menyebutkan, siapapun yang  tidak berhak memperbanyak penggunaan suatu program komputer maka ia diancam pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baik Donny maupun Direktur Pemasaran BSA Asia Roland Chan mengimbau, para pengelola dunia usaha dan institusi lain di dalam negeri memanfaatkan software komputer yang berlisensi.

Dengan menggunakan piranti lunak yang berlisensi selain akan terhindar dari jeratan hukum juga mutu yang didapat akan jauh lebih baik, sempurna dan tahan lama, katanya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008