Jakarta (ANTARA News) - Anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan akan tetap berhenti dari jabatannya itu mulai 30 November 2008, meski surat keputusan presiden (Keppres) mengenai pengunduran dirinya belum turun.

"Yang jelas mulai tanggal 1 Desember 2008 mendatang, saya sudah tidak masuk," katanya dalam pers perpisahan dirinya sebagai anggota hakim konstitusi di Jakarta, Kamis.

Pada 6 Oktober 2008, mantan Ketua MK itu resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi, dan efektif mulai 30 November 2008 berhenti setelah keluarnya Keppres.

Ia mengatakan persoalan Keppres itu merupakan urusan presiden, dan keppres itu masih dipersiapkan oleh menteri sekretaris negara (Mensesneg).

"Saya sih terserah, mau jam berapa ditekennya (keppres), yang jelas 1 Desember 2008 sudah tidak masuk," katanya.

Jimly menyatakan, dirinya juga akan hadir dalam rapat pleno hakim konstitusi 30 November mendatang untuk mengambil keputusan Pilkada Jatim yang akan dibacakan pada 2 Desember 2008.

"Saya masih mencatat sejarah, diakhir jabatan nanti, kareha ikut ambil dalam putusan Pilkada Jatim," katanya.

Di bagian lain, ia mengatakan meski dirinya sudah tidak menjabat sebagai hakim konstitusi, namun akan tetap mengabdi, termasuk ikut menyosialisasikan konstitusi.

"Ketua MK melibatkan semua mantan hakim konstitusi untuk melakukan sosialisasi konstitusi, saya akan tetap terlibat," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008