Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, di Jakarta, Kamis, mengatakan anggaran untuk pelaksanaan pemilu berasal dari APBN. Namun, tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan, jika KPU membutuhkannya.
"Perlu landasan hukum jika KPU nanti membutuhkan (bantuan)," kata Mendagri setelah memberikan pengarahan pada Panwaslu Provinsi dalam rapat kerja nasional Bawaslu-Panwaslu.
Bantuan tersebut misalnya dalam bentuk fasilitas untuk membantu proses distribusi logistik dari KPU Kabupaten/Kota ke tempat pemungutan suara.
Mendagri mengatakan pemerintah mendukung adanya upaya antisipasi terhadap kesulitan penyelenggaraan pemilu.
"Tugas pemerintah adalah mendukung pelaksanaan pemilu tepat waktu dengan hasil sesuai dengan yang diharapkan tanpa intervensi didalamnya," katanya.
Sedangkan terkait dengan pembentukan desk pemilu, Mendagri menegaskan desk tersebut dibentuk untuk memfasilitasi penyelenggara pemilu, bukan untuk mengintervensi kewenangan penyelenggara pemilu.
"Tugas desk pemilu adalah untuk memantau, memonitor bila terjadi kesulitan. Tugas desk pemilu untuk memfasilitasi agar persiapan pemilu menjadi lancar," katanya.
Sementara itu, lebih lanjut Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang mengatakan penyusunan payung hukum untuk fasilitasi pemerintah daerah bagi penyelenggara pemilu telah memasuki tahap akhir.
"Saat ini sedang dibahas bentuk payung hukum yang pas. Mudah-mudahan bisa secepatnya," katanya.
Ditemui terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan KPU mengharapkan bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah.
"Sejauh ini kita harapkan bantuan pemerintah dan pemda melalui pasal 121 Undang-Undang 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu," katanya.
Pasal 121 UU tersebut menyebutkan dalam menyelenggarakan pemilu, KPU dapat bekerja sama dan memperoleh bantuan dari pemerintah serta pemerintah daerah.
(*)
Copyright © ANTARA 2008