Terima kasih warga Kutalimbaru. Kepada warga yang membantu pihak kepolisian akan diberikan penghargaan. Kita juga mengapresiasi kinerja anggota yang telah mengungkapkan kasus ini
Medan (ANTARA) - Setelah proses rekonstruksi adegan eksekusi hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kamis, di kediamannya di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, kemudian dilanjutkan rekonstruksi pembuangan jasad korban.

Pembuangan jasad korban dilakukan di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Pantauan ANTARA di lokasi, pada rekonstruksi pembuangan jasad korban, polisi hanya menghadirkan dua tersangka yakni JP dan RF.

Baca juga: Kapolda: ZH sempat tidur selama tiga jam dengan jenazah Jamaluddin

Tersangka RF mengendarai sepeda motor jenis metik dan JP terlihat mobil. Sementara posisi jenazah Jamaluddin terlihat di bangku belakang sopir.

"RF berperan menunjukkan jurang tempat pembuangan mobil dan jenazah Jamaluddin, dengan posisi masih di atas sepeda motor. Kemudian mobil yang dikendarai oleh JP dalam keadaan mesin hidup, lalu meluncurkan mobil tersebut hingga terjun ke jurang," jelas Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar di lokasi.

Baca juga: Kapolda Sumut: Hakim Jamaluddin diskenariokan serangan jantung

Martuani mengatakan, setelah rekonstruksi pembuangan jenazah korban, maka dengan begitu pihaknya telah menuntaskan seluruh reka ulang kasus pembunuhan Jamaluddin.

Dalam hal ini kata Martuani, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada warga yang membantu mengungkap kasus ini.

"Terima kasih warga Kutalimbaru. Kepada warga yang membantu pihak kepolisian akan diberikan penghargaan. Kita juga mengapresiasi kinerja anggota yang telah mengungkapkan kasus ini," ujarnya.

Baca juga: Kapolda Sumut: Rekonstruksi di rumah Jamaluddin, 54 adegan diperagakan

Baca juga: Ratusan warga saksikan rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin

Baca juga: Polisi lakukan rekonstruksi tahap dua pembunuhan Jamaluddin

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020