Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menahan dua orang warga negara asing penyelundup narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisal S bin M dan MR bin R.
"Tim berhasil meringkus kedua tersangka di perairan laut Pulau Pemping Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam saat hendak memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis.
Kedua tersangka WNA yang bekerja sebagai nelayan di Malaysia.
Ia mengatakan, dalam penggeledahan terhadap kapal cepat pancung fiber yang digunakan tersangka, petugas menyita 928 gram sabu dan 952 butir ekstasi.
Narkotika itu dikemas dalam beberapa wadah, yaitu 1 kotak kardus putih berisi bungkusan teh cina hijau yang memuat 700 gram sabu, 1 kotak biskuit mentega merek ano memuat 952 butir tablet warna hijau berlogo LV diduga ekstasi.
Kemudian 1 kotak yang berisi bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 18 gram dan 2 kaca alat penghisap sabu di dalam plastik bening serta 1 bungkusan plastik warna orange dibalut dengan plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 210 gram.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan pihaknya terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkotika.
"Keberhasilan yang diperoleh ini tentunya berkat informasi masyarakat dan kerjasama seluruh pihak terkait," kata dia.
Sampai saat ini, kata dia, Provinsi Kepri masih menjadi jalur peredaran narkotika. Karenanya seluruh masyarakat diimbau saling bergandengan tangan untuk menghentikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: BNNP NTB latih petugas AVSEC kenali modus penyelundupan narkoba
Baca juga: Petugas Bandara SIM gagalkan penyelundupan dua kilogram sabu-sabu
Baca juga: 30.037 pil ekstasi disembunyikan di bungkus makanan
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020