Yogyakarta (ANTARA News) - Hakim menolak empat poin eksepsi terdakwa Djoko Soeprapto di Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Empat eksepsi dari terdakwa Djoko Soeprapto yang terdiri dari penipuan atau penggelapan, tempat perkara, wanprestasi dan mencuri ilmu ditolak," kata ketua majelis hakim persidangan, Purwono SH di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Senin minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi - saksi yang rencananya akan menghadirkan 27 orang.
Sementara itu usai persidangan itu, ketua tim penasehat pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Mukhtar Zuhdy mengatakan, sejauh ini jalannya persidangan masih sesuai harapan.
"Sebenarnya persidangan ini ada unsur perdatanya, tapi untuk sementara, biar jalannya persidangan konsentrasi ke tuntutan pidananya terlebih dahulu," katanya.
Sedangkan terdakwa Djoko Soeprapto yakin, hingga saat ini, ia tidak membutuhkan pengacara untuk mendampinginya, karena menurut Djoko, jalannya persidangan akan berjalan dengan lancar dan tidak rumit.
Djoko Soeprapto diduga melakukan penipuan kepada pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terkait alat pembangkit listrik mandiri Jodhipati yang bisa menghasilkan 3 megawatt listrik yang rencananya akan dipasang di asrama mahasiswa UMY, serta alat pengubah air menjadi hidrogen, Banyugeni. Total kerugian pihak UMY keseluruhan sekitar Rp 1,345 miliar.
Karena kasus tersebut, terdakwa Djoko Soeprapto terancam hukuman pasal 378 tentang penipuan dengan hukuman penjara selama empat tahun. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008