Total keuntungannya sekitar Rp10 miliar sementara

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan jika klinik penyedia layanan terapi sel punca (stem cell) tanpa izin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, telah meraup keuntungan hingga Rp10 miliar.

"Total keuntungannya sekitar Rp10 miliar sementara," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis.

Menurut pengakuan para tersangka, klinik tersebut menjual serum stem cell kepada korbannya dengan harga yang berbeda-beda. Harga serum itu bergantung pada jumlah sel yang terkandung di dalam serumnya yang dipesan korban.

"Itu ada harga per ampul itu tergantung dari jumlah selnya. Kalau selnya 100 itu harganya Rp100 juta, kalau 150 itu Rp150 juta, kalau 200 itu Rp200 juta," kata Nana.

Baca juga: Polisi tahan tiga tersangka kasus klinik sel punca ilegal
Baca juga: BPOM dukung stem cell dikomersilkan

Polisi yang mendapatkan laporan adanya praktek ilegal itu kemudian bergerak dan menggerebek klinik yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan, tersebut pada Sabtu (11/1).

Penyidik Polda Metro Jaya turut mengamankan tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti stem cell produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.

Selain itu, para tersangka sudah berhasil menyuntikkan serum itu ke puluhan korbannya. Nana menyebut puluhan korban-korban itu rencananya akan diperiksa oleh polisi.

Baca juga: Sekali suntik, Klinik sel punca ilegal patok harga Rp230 juta
Baca juga: Polisi segel klinik sel punca ilegal di Kemang

Praktik suntik serum ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020