erdasarkan perkembangan penyidik, orang ini masuk dalam struktur dari PT Kam and Kam

Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang berinisial W sebagai tersangka baru kasus investasi "MeMiles" yang dijalankan PT Kam and Kam.

"Berdasarkan perkembangan penyidik, orang ini masuk dalam struktur dari PT Kam and Kam," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Kamis.

Tersangka W, kata dia, merupakan orang yang bertanggung jawab pada bagian pengadaan dan distribusi reward di investasi MeMiles, termasuk ditengarai menyalahgunakan aset member atau anggota.

Baca juga: Polisi Jatim periksa Kadivpas Kemenkumham Riau terkait "MeMiles"

Selain telah menahan tersangka, polisi juga mengambil aset "MeMiles" senilai Rp2 miliar dari bank.

"Uang itu di luar rekening induk. Lalu untuk beberapa kendaraan lain mungkin besok sudah terkumpul semua," ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.

Polisi juga telah memeriksa dua artis berstatus saksi, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello.

Baca juga: Polda Jawa Timur bakal panggil 13 artis tambahan saksi kasus "MeMiles"

Dengan bertambahnya tersangka baru maka Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka, yakni empat orang sebelumnya masing-masing berinisial KTM (47), FS (52), serta ML atau Dr E (54) dan PH (22).

Dalam kasus investasi bodong "MeMiles", polisi turut mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar.

Tak itu saja, polisi juga mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

Baca juga: Ello sebut sebagai korban investasi "MeMiles"

Baca juga: Polda Jatim periksa Eka Deli selama 11 jam terkait investasi "MeMiles"

Baca juga: Kapolda Jatim: Eka Deli koordinator artis kasus investasi 'MeMiles'

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020