Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid untuk menjadi saksi untuk terdakwa Ispan Junaidi, Kadispar Lombok Barat nonaktif, yang didakwa "minta jatah" dalam pencairan anggaran proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk.
"Jadi permintaannya sebagai saksi sudah tadi pagi dikirim. Pak Bupati dipanggil karena memang ada (memberikan keterangan sebagai saksi) di BAP-nya," kata Kepala Kejari Mataram Yusuf yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa surat permintaan yang dilayangkan penuntut umum ini adalah untuk kali ketiganya. Surat panggilan ketiga ini dilayangkan karena dua kali panggilan sebelumnya, Bupati Fauzan Khalid tidak hadir ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Baca juga: Kejari Mataram tetapkan Kadispar Lombok Barat tersangka pemerasan
Namun dari dua kali pemanggilannya, Yusuf menerima kabar dari penuntut umum bahwa Bupati Fauzan Khalid sedang dalam tugas kedinasan.
"Yang kemarin itu (panggilan pertama), alasannya tidak hadir karena sedang ada acara dinas yang tidak bisa ditinggalkan. Kemudian yang kedua, surat diterima ajudannya, tapi Pak Bupati katanya sedang tidak ada di tempat," ujarnya.
Baca juga: OTT Kadispar terkait proyek pendampingan TP4D
Baca juga: Empat saksi diperiksa terkait OTT Kadispar Lombok Barat
Lebih lanjut, Yusuf berharap Bupati Fauzan Khalid dapat hadir pada sidang lanjutan Ispan Juanidi yang akan digelar kembali pada Selasa (21/1) pekan depan. Agenda mendengarkan keterangan saksi, masih menjadi materi persidangannya.
Bahkan permintaan hadir juga diungkapkan Majelis Hakim dalam dua kali sidang pemeriksaan saksi. Sidang yang dipimpin Hakim Sri Sulastri meminta secara lisan kepada penuntut umum untuk menghadirkan Bupati Fauzan Khalid sebagai saksi.
Permintaan itu disampaikan Majelis Hakim karena nama Bupati Fauzan Khalid masuk dalam deretan saksi yang memberikan keterangan dalam berkas dakwaan Ispan Junaidi.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020