Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Empat orang tersebut diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

DJ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011.

Adapun dua saksi dipanggil terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN Sulawesi Utara, yakni Kabag Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Chairul Dwi Sapta dan pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wulung Prakoso P.

Sedangkan dua saksi lainnya dipanggil terkait proyek gedung IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, yaitu Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan dan Kabag Pengendali Divisi I/Divisi Gedung Tahun 2010-2012 PT Waskita Karya Slamet Sunaryo.

Untuk diketahui, KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada 2010, tersangka DJ melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga terkait pembagian proyek ini, DJ dan kawan-kawan meminta "fee" sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian DJ dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, DJ diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan AW sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni DJ dan DP selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.

Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan "review" hasil lelang pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah Tahun Anggaran 2011.

Hasilnya terdapat kelemahan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.

Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN Iainnya adalah proyek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar.

Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus korupsi kampus IPDN

Baca juga: KPK geledah kantor Adhi Karya Makassar terkait kasus IPDN

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi kampus IPDN Gowa

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020