Semarang (ANTARA) - Kejaksaan mengeksekusi bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma, terpidana kasus penipuan dan kepabeaan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyatno di Semarang, Kamis, mengatakan terpidana Surya Soedharma ditangkap usai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (15/1).
Baca juga: Suap mantan Aspidsus mengalir ke Kajati Jateng dan Kajari Semarang
"Ini merupakan strategi petugas, di tunggu saat yang bersangkutan datang menjadi saksi di persidangan," katanya.
Menurut dia, jaksa eksekutor langsung membawa Surya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang untuk menjalani hukuman, meski sempat ada penolakan dari kuasa hukumnya.
Baca juga: Kajati Jateng bungkam soal permintaan KPK hadirkan enam jaksa
"Kuasa hukum beralasan kliennya sedang sakit. Tapi itu kan yang menentukan dokter nanti," katanya.
Surya Soedharya dijatuhi hukuman untuk dua kasus pidana yang berbeda.
Baca juga: Hakim tolak eksepsi tiga jaksa Kejati Jateng
Pada 2010, Surya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus penipuan.
Sementara pada 2019, Surya dihukum 2 tahun penjara atas kasus kepabeaan.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020