Pangkalpinang (ANTARA News) - Atlet binaraga Provinsi Bangka Belitung (Babel), Roy Jodi, peraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) di Kalimantan Timur, menolak diberi status pegawai negeri sipil (PNS), kendati namanya sudah diajukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)."Roy salah satu dari tiga atlet Babel yang telah memenuhi persyaratan bisa diangkat menjadi PNS dan namanya sudah diajukan ke Menpora ternyata menolak status PNS. Ia lebih memilih mengembangkan bisnis kebugaran atau `fitness center` di Bandung," ujar ketua harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Babel, Suharli Tahor di Pangkalpinang, Rabu.Ia menjelaskan, pengangkatan atlet berprestasi menjadi PNS sesuai Surat Keputusan Menpora Nomor:0270/Menpora/7/2008 tentang persyaratan pengangkatan olahragawan berprestasi menjadi CPNS."Persyaratan yang harus dipenuhi atlet menjadi CPNS yaitu atlet peraih medali perunggu di Asian Games, medali perak di SEA Games dan medali emas di PON," ujarnya.Ia mengatakan,pihak KONI cukup memahami sikap yang diambil Roy Jodi dengan tetap menempuh jalur olahraga dalam meniti masa depannya."Kami tidak memaksakan jika itu sudah menjadi keputusan dia. Sebenarnya masih bisa diusulkan nama atlet yang akan diangkat menjadi CPNS,namun tida ada lagi atlet yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan," ujarnya.Terkait kasus `doping` yang sempat melanda Roy Jodi, kata dia, tidak ada masalah lagi karena itu hanya sebatas isu yang dihembus pihak tertentu untuk menghancurkan karir Roy."Tidak benar Roy terlibat kasus doping dan kami sudah menyelesaikan persoalan itu,sekarang tidak ada masalah lagi. Roy meraih medali emas karena kemampuanya sendiri bukan faktor doping. Kalau Roy positif doping tidak mungkin bisa turun di PON karena sebelum bertanding, kesehatannya diperiksa," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008