Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis, melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pada rekonstruksi tahap kedua ini mulai dari adegan eksekusi hingga pembuangan jasad Jamaluddin.

"Rekonstruksi ini digelar di dua tempat, lokasi pertama yaitu rumah korban dan TKP penemuan korban di perkebunan sawit Desa Sukarame, Kabupaten Deliserdang," katanya.

Pada rekonstruksi ini, kata Nainggolan, turut melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Kejaksaan.

"Rekonstruksi tahap kedua ini juga akan diperagakan oleh ketiga tersangka, yakni ZH, JP, dan juga RF," ujarnya.

Sementara itu pantauan ANTARA di rumah korban, di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, saat ini pihak kepolisian sudah bersiaga dan melakukan penjagaan ketat di seputar rumah korban.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020