Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terus gencar memberantas peredaran narkoba, bahkan saat ini sudah 13 orang ditangkap karena menjadi pengedar barang haram tersebut selama Januari 2020, seberat 41,42 gram sabu-sabu.
"Sejak awal tahun sampai saat ini Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Polsek jajaran telah menangani 13 perkara narkoba. Jadi rata-rata satu tersangka dalam sehari. Satu tersangka merupakan anak di bawah umur," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Kamis.
Menurut dia, sebanyak 13 perkara yang ditangani tersebut terdiri 10 kasus ditangani Polres Kotawaringin Timur, satu kasus ditangani Polsek Baamang dan dua kasus ditangani Polsek Ketapang. Barang bukti narkoba tersebut semuanya jenis sabu-sabu.
Rommel mengakui peredaran narkoba diduga masih marak terjadi di wilayah hukum setempat. Untuk itu perlu kebersamaan dalam memberantas masalah yang bisa mengancam masa depan generasi muda dan estafet kepemimpinan daerah ini.
"Menyikapi kondisi ini, masyarakat diminta peduli membantu polisi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Informasi masyarakat sangat dibutuhkan agar pelaku peredaran gelap narkoba bisa segera ditangkap," katanya.
Maraknya peredaran narkoba tidak bisa dianggap remeh karena bisa mengancam siapa saja. Kepedulian masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada kegiatan terkait narkoba, diharapkan bisa menekan peredaran barang haram tersebut.
"Kami tidak bisa sendiri dalam menangani ini. Perlu dukungan semua pihak, khususnya masyarakat. Kita harus bersama-sama memberantas ini untuk menyelamatkan keluarga dan masyarakat kita," kata Rommel.
Di tempat terpisah, Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi mengapresiasi Polres Kotawaringin Timur dan jajarannya yang terus gencar dan bekerja keras memberantas narkoba. Angka kasus narkoba di Kotawaringin Timur menjadi yang tertinggi, di Kalimantan Tengah justru menunjukkan bahwa Polres bekerja keras memberantas narkoba dengan tanpa henti mengungkap kasus dan menangkap jaringan peredaran narkoba.
Supian juga mengajak seluruh masyarakat untuk membantu polisi mengungkap peredaran narkoba. Dia yakin polisi pasti akan merahasiakan identitas masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan terkait narkoba.
"Kita harus membantu polisi untuk memberantas narkoba. Kalau kita semua benar-benar peduli dengan melaporkan jika mengetahui kegiatan terkait narkoba, saya rasa pemberantasan narkoba itu bukan hal mustahil dan tidak memerlukan waktu lama," kata Supian.
Disinggung soal rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Supian mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, bahkan telah menyiapkan lahan untuk kantor BNNK, sayangnya hingga saat ini belum ada jawaban pemerintah terhadap usulan tersebut.
Baca juga: Polres Kotawaringi Timur tegaskan terus perangi narkoba
Baca juga: Polres Kotim tangkap tiga anggota jaringan peredaran narkoba
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi polisi makin gencar berantas narkoba
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020