Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, mengatakan, sebanyak 19 berkas kasus sudah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan. "19 kasus sudah dilimpahkan," katanya di Jakarta, Rabu. Kapuspenkum menyebutkan berkas pertama yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dengan tersangka PH terkait kasus pengadaan tanah makam unit Budha di TPU Tanah Kusir, Jaksel tahun 2006 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp11,3 miliar. Termasuk pula dengan tersangka, TK. Kemudian, dua berkas kasus pengadaan alat tes untuk mendeteksi virus flu burung pada Direktorat Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan 2006 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar. "Tersangkanya SS, MS dan IS, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jaksel," katanya. Ia menambahkan berkas lainnya, yakni, pemberian komisi kepada pelanggan yang melebihi ketentuan dengan menerbitkan kuitansi fiktif seolah-olah pelanggan telah menerima komisi tersebut pada Kantor Pos Wilayah IV Jakarta periode 2003-2006. "Dalam kasus itu, Kejagung menyerahkan tujuh berkas," katanya. Ketujuh berkas itu, dengan tersangka HS (Dirut PT Pos Indonesia) yang mengakibatkan kerugian negara Rp4,37 miliar dan sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Selanjutnya, tersangka, E yang merugikan keuangan negara Rp66 juta dan dilimpahkan ke Kejari Tangerang, Banten, tersangka HE yang menimbulkan kerugian negara Rp36 juta dilimpahkan ke Kejari Jakpus. "Tersangka HO dilimpahkan ke Kejari Jakpus dengan kerugian negara Rp39,5 juta, tersangka M dengan kerugian negara Rp22,5 juta dilimpahkan ke Kejari Bekasi, tersangka RAP dilimpahkan ke Kejari Jaksel yang menimbulkan kerugian negara Rp1,66 miliar, dan tersangka YTH ke Kejari Jaksel yang merugikan keuangan negara Rp10 juta," katanya. Kejagung juga menyerahkan dua berkas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang merugikan keuangan negara Rp3,62 miliar dengan tersangka, TA dan TM. "Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus," katanya. Berkas lainnya yang diajukan ke penuntutan, yakni, kasus "mark up" harga pembebasan tanah Lapangan Terbang Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp40 miliar ke Kejari Banyuwangi. "Tersangka kasus itu, yakni, S, SS, SH, S, NP, E, dan S," katanya. Di bagian lain, ia mengatakan Kejagung juga sudah menerima izin pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Utara, FS dan Wakil Walikota Manado, AB, sebagai saksi tersangka kasus pembayaran hutang PT Pengembangan Pariwisata Sulut di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008