Kami saat ini berkoordinasi dengan BPK untuk menangani kasus Asabri yang kerugian negara melebihi kasus dugaan korupsi Jiwasraya
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.
"Kami saat ini berkoordinasi dengan BPK untuk menangani kasus Asabri yang kerugian negara melebihi kasus dugaan korupsi Jiwasraya," katanya sebelum menghadiri acara pengukuhan Prof Hary Djatmiko yang juga anggota hakim agung menjadi guru besar Fakultas Hukum Universitas Jember di Auditorium kampus setempat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
Ia mengatakan BPK sedang melakukan rapat koordinasi internal pada Rabu ini, dan hasilnya kemungkinan akan disampaikan kepada KPK pada Rabu sore atau Kamis (16/1).
Baca juga: Mahfud MD segera bahas langkah konkret atasi kasus PT ASABRI
"Audit terhadap kasus Asabri masih belum selesai dan rencananya BPK akan melakukan rapat internal terkait hal tersebut," ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Ia menjelaskan KPK juga sudah melakukan komunikasi dengan Panglima TNI terkait dengan kasus dugaan korupsi Asabri, namun dalam hal tersebut justru anggota TNI dan Polri yang menjadi korban.
"Hasil komunikasi KPK dengan Panglima TNI menyebutkan pengelola PT Asabri bukan dari kalangan prajurit TNI dan murni dikelola oleh pihak luar prajurit, sehingga kasus itu tidak melibatkan prajurit TNI," ucapnya.
Menurutnya tujuan awal program pembentukan Asabri yakni asuransi yang membantu para prajurit TNI da Polri dalam mendapatkan dana bantuan uang muka perumahan sejak tahun 80-an, namun banyak anggota TNI yang belum memiliki rumah hingga saat ini.
Baca juga: Willy Aditya: Usut tuntas kasus Asabri
Dikutip dari situs resmi Asabri, perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003.
Asabri merupakan perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan manfaat perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemenhan/Polri.
BPK menafsir kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana Asabri berkisar Rp10 triliun hingga Rp16 triliun.
Sementara itu, saat dikonfimasi terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang ditangani Kejagung, Ghufron menegaskan KPK tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung karena pihaknya sangat menghormati apa yang sudah dilakukan secara profesional oleh aparat penegak hukum lainnya, sehingga KPK akan fokus untuk penanganan kasus korupsi yang sudah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta menarik seputar kasus Asabri
Baca juga: Wamen BUMN: Penyelesaian kasus Asabri beda dengan Jiwasraya
Baca juga: OJK pelajari kasus Asabri meski bukan pengawas eksternal
Baca juga: Soal Asabri, Mahfud segera panggil Menteri BUMN dan Menkeu
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020