Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan bahwa semua kebijakan insentif pajak untuk mengantisipasi kondisi krisis berada di tangan pemerintah.
"Soal krisis itu kebijakan pemerintah, semua diputuskan oleh pemerintah, jadi jangan ditagih ke pajak saja," kata Darmin ditemui di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu.
Menurut dia, semua kebijakan yang sudah ada selama ini maupun yang akan ditempuh pemerintah, bukan merupakan kebijakan Ditjen Pajak.
Ia mencontohkan, saat ini ada kebijakan mencadangkan dana dalam APBN 2009 sebesar Rp10 triliun yang antara lain ditujukan untuk kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP).
"Saat ini ada yang dicadangkan dalam APBN sehingga ada ruang untuk kebijakan di bidang perpajakan, apakah itu yang namanya DTP atau tidak, atau bagaimana, kan ada alokasi di sana Rp10 triliun," katanya.
Ia menyebutkan, penggunaan dana itu akan melihat perkembangan yang terjadi. "Kita belum tahu, kita lihat dulu perkembangannya, ini kan perkembangan masih jalan terus," katanya.
Sementara itu mengenai kebijakan pajak terkait dengan perusahaan-perusahaan swasta, Darmin mengatakan, ada fasilitas pembebasan pajak yang disediakan pemerintah.
"Tapi beda kalau dia bilang akan merger karena akan ada penyerahan barang dan jasa, kalau dia beli saham maka tidak ada penyerahan barang dan jasa sehingga dia tidak terkena PPN, sementara PPh-nya sepanjang dilakukan berdasar nilai buku itu tidak kena PPh, kecuali direvaluasi dulu," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008