Bila dengan alasan ada kantong plastik ramah lingkungan, itu sama saja pembohongan publik untuk dipergunakan secara massal. Karena semua jenis plastik, termasuk plastik yang ditengarai ramah lingkungan, juga sesungguhnya tidak berkategori ramah lingk

Jakarta (ANTARA) - Perilaku masyarakat menjadi tantangan utama dalam pelarangan penggunaan kantong plastik di Jakarta, kata pemerhati kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

"Penggunaan kantong yang ramah lingkungan itu kan sampai hari ini belum ada penjelasan. Penggantinya apa dari kain atau dari apa," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta,Rabu.

Menurut dia, kendala utama ialah mengubah perilaku kebiasaan penggunaan kantong plastik di masyarakat.

Untuk itu, katanya tanggung jawab pemerintah memberikan pemahaman yang masif, konsisten, dan tepat sasaran.

"Sebenarnya kebijakan publik itu kan harusnya memberikan solusi bukan membebankan masyarakat. Kalau pedagang menengah bawah di pasar jika diberikan sanksi berat berupa denda, itu kan menjadi pertanyaan layak tidaknya. Pengguna kantong plastik bukan perilaku kejahatan yang mesti diganjar dengan denda,” kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Baca juga: Soal Pergub larangan kantong plastik di Jakarta, ini tanggapan peritel

Direktur Green Indonesia Foundation, Asrul Husein, mengatakan kebijakan itu akan mengurangi sampah ke TPST Bantargebang.

Untuk pengganti kantong plastik, kata dia, sampai saat ini juga belum ada yang disiapkan.

Bahkan, katanya, disinyalir tidak ada produk yang bisa menggantikan kantong plastik tersebut dengan harga murah serta dipastikan ramah lingkungan dari pada kardus atau kertas yang juga harganya mahal.

"Bila dengan alasan ada kantong plastik ramah lingkungan, itu sama saja pembohongan publik untuk dipergunakan secara massal. Karena semua jenis plastik, termasuk plastik yang ditengarai ramah lingkungan, juga sesungguhnya tidak berkategori ramah lingkungan,” kata dia.

Ketua Ikatan Pemulung Indonesia, Prispoly Lengkong, juga menyayangkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik atau pembatasan penggunaan botol plastik di instansi pemerintah dan sekolah-sekolah.

Menurutnya dia, hal itu akan mematikan mata pencaharian jutaan pemulung dan industri daur ulang yang justru seharusnya mendapatkan insentif karena telah membantu mengurangi sampah.

Baca juga: Penerapan sanksi aturan kantong ramah lingkungan dinilai salah sasaran
Baca juga: Larangan plastik sekali pakai diharapkan tekan volume sampah Jakarta

Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020