"Ya benar sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi, di Jakarta, Rabu.
Ketika ditanya apakah dirut PT SRD itu langsung ditahan, ia menjawab penahanan belum dilaksanakan karena tersangka harus menjalani pemeriksaan kembali.
"Belum, nanti diperiksa dahulu," katanya.
Dengan ditetapkannya Yohanes Woworuntu sebagai tersangka, berarti sudah ada empat nama menjadi tersangka, sebelumnya, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum), serta Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU).
Sebelumnya, Kejagung sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat PT SRD, yakni, Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), Mey Mey (Bendahara PT SRD), Jhon Saroja (pencipta program Sisminbakum), Hartono Tanoesoedibyo dan Bambang Rudiyanto Tanoesoedibyo (komisaris PT SRD).
Kasus itu bermula sejak tahun 2001 (semasa Yusril menjabat sebagai Menkeh dan HAM) sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.
Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.
Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008