Perlu adanya undang-undang perlindungan keraton

Cirebon (ANTARA) - Ketua Forum Silaturahim Keraton Nusantara (FSKN) Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat meminta pemerintah segera mengumumkan secara resmi nama-nama keraton di Indonesia agar masyarakat umum mengetahuinya.

"FSKN ingin pemerintah mengumumkan secara resmi keraton yang ada di Indonesia itu ada berapa, di mana saja, agar masyarakat tahu," kata Sultan Arief yang juga merupakan Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon di Cirebon, Rabu.

Sultan Arief mengatakan sampai saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah, padahal ketika masih seperti sekarang, maka tak menutup kemungkinan akan terus muncul keraton-keraton baru.

Baca juga: Raja se-Indonesia adakan Konvensi Nasional di Bandung

Dan ini lanjut Sultan perlu diperhatikan, karena ketika muncul Keraton baru maka akan membuat kegaduhan seperti kemunculan Keraton Agung Sejagat, di mana mereka mengaku bisa memberikan uang, perdamaian dan lainnya.

Selain itu juga perlu adanya undang-undang tentang perlindungan keraton, jangan seperti sekarang seakan keraton dilupakan."Perlu adanya undang-undang perlindungan keraton. Pemuda, kadin, ormas dan lainnya saja sudah ada undang-undangnya. Keraton yang dari dahulu bahkan tidak ada undang-undangnya," ujarnya.

Dengan tidak ada payung hukum yang kuat kata Sultan Arief, maka keraton yang berada di Indonesia ini bisa punah, untuk itu perlu diperhatikan oleh pemerintah.

"Perlu ada payung hukum kalau tidak ada maka lama-lama akan punah. Karena dengan desakan zaman, desakan pembangunan, modernisasi maka Keraton bisa punah," katanya.

Padahal kata Arief, keraton merupakan benteng terakhir dari pelestari budaya dan sejarah.

Baca juga: Keraton di Indonesia Perlu Dipayungi Hukum

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020