Itu kami diskusikan matang. Tadi Bawaslu juga omong ada tumpang tindih, itu sekalian, jangan parsial

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi menilai wacana pengembalian penerapan sistem pemilihan umum proporsional tertutup memerlukan kajian terlebih dulu untuk mengetahui kekurangan dan kelebihannya.

"Saya harus berbasis diteliti dulu, apa jeleknya, ada kajiannya gitu, baru kita simpulkan, saya belum dapat kajian itu, jadi belum bisa ngomong apakah yang terbaik itu proporsional terbuka atau tertutup, harus ada kajiannya dulu," ujar Johan Budi usai diskusi kepemiluan di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan kajian mendalam diperlukan agar undang-undang terkait pemilu tidak hanya berlaku setiap lima tahun sesuai dengan kepentingan pihak tertentu. Undang-undang tentang pemilu diharapkannya dapat diberlakukan hingga 4-5 kali gelaran pemilu.

Baca juga: Revisi UU Pemilu dan mencari desain kepemiluan 2024

Komisi II disebutnya mulai membahas dan meminta masukan dari LSM mau pun mencari kajian dari akademisi kampus.

"Itu kami diskusikan matang. Tadi Bawaslu juga omong ada tumpang tindih, itu sekalian, jangan parsial," tutur Johan Budi.

Ada pun wacana perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional tertutup merupakan salah satu rekomendasi dari Rakernas I PDI Perjuangan.

Sistem pemilihan umum anggota legislatif model proporsional tertutup pernah diterapkan pada masa orde baru dan Pemilu 2004. Setelah itu, sejak 2009 hingga kini, Indonesia menggunakan sistem pemilihan proporsional terbuka.

Baca juga: F-PPP usulkan enam poin revisi UU Pemilu

Sistem proporsional tertutup membolehkan partai politik menentukan caleg atau kader duduk di kursi parlemen serta masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih caleg.

Model pemilihan tersebut dinilai meminimalkan praktik politik uang karena potensi caleg bertemu langsung dengan pemilih sangat minim.

Sementara pemilihan sistem proporsional terbuka memberi ruang bagi publik untuk memilih langsung calon-calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota.

Baca juga: F-NasDem usulkan revisi UU Pemilu pisahkan Pileg-Pilpres

Baca juga: Bawaslu dukung revisi UU Pemilu perkuat penggunaan sanksi administrasi

Baca juga: Presiden jelaskan evaluasi untuk Pemilu yang lebih baik

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020