Potensinya 2020 ini sangat mungkin kemudian naik dibanding periode sebelumnya
Jakarta (ANTARA) - Lembaga riset Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif memproyeksikan jumlah calon tunggal akan meningkat dalam Pilkada 2020, seperti pilkada-pilkada sebelumnya setelah Mahkamah Konstitusi memperbolehkan calon tunggal.
Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi di Jakarta, Rabu, mengatakan calon tunggal terus mengalami peningkatan dari 3 daerah pada 2015, menjadi 9 daerah pada 2017 dan 16 daerah pada 2018.
Baca juga: Sambut Pilkada 2020, Mendagri: Anggaran DKPP masih kurang Rp137 miliar
"Potensinya 2020 ini sangat mungkin kemudian naik dibanding periode sebelumnya," tutur Veri Junaidi.
Menurut dia, selain terdapat kecenderungan meningkat, calon tunggal menjadi strategi untuk memenangkan pilkada dengan mudah karena pasti menang.
Hampir seluruh pilkada dengan calon tunggal dimenangkan calon tunggal, kecuali dalam Pilkada Kota Makassar 2018.
Sebelum terdapat Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang menguji UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Pilkada mengharuskan minimal dua pasang calon dalam penyelenggaraan pilkada.
Apabila terdapat calon pasangan tunggal, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda pada tahun berikutnya.
Ada pun Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 daerah, yakni 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati dan 37 pemilihan wali kota.
Kode Inisiatif menyebut untuk partai politik, Pilkada 2020 merupakan pondasi awal menyusun kekuatan menghadapi Pemilu Serentak 2024.
Kemenangan dalam pilkada akan menjadi modal untuk pemenangan Pemilu 2024 dengan menggunakan kekuatan kepala daerah dan potensinya.
Baca juga: KPU Surabaya terapkan sistem gugur tahapan seleksi badan ad hoc
Baca juga: Anggota DPD RI milenial inginkan pilkada manfaatkan teknologi e-Voting
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020