Dengan regulasi yang lebih rinci akan mempersempit potensi penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik

Bandung (ANTARA) - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) Ariyo Bimmo mengusulkan kepada pemerintah membentuk regulasi khusus, yang berbeda dari rokok, untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape.

"Regulasi bagi produk tembakau alternatif akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam memproduksi produk yang sesuai bagi konsumen," kata Ariyo Bimmo usai Diskusi Publik Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (Geprek) di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Menurut dia, saat ini Indonesia hanya memiliki satu aturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 yang berfokus pada aspek penerimaan negara dari cukai.

Namun belum mencakup aspek lainnya, seperti uji produk, tata cara pemasaran, batasan usia, informasi bagi konsumen, hingga pengawasan.

"Dengan regulasi yang lebih rinci akan mempersempit potensi penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik," kata Bimmo.

Dia berpandangan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik membuat publik memiliki persepsi yang negatif terhadap produk tembakau alternatif.

"Padahal, produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, sejatinya diciptakan untuk membantu perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok ke produk tembakau yang lebih rendah risiko," ujarnya.

Bimmo juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rokok elektrik.

Ditempat yang sama Ketua Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkoba Indonesia (Gani) Djoddy Prasetio Widyawan, menjelaskan gerakan sosial ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para anggota asosiasi rokok elektrik, para konsumen dewasa, dan publik mengenai pencegahan penyalahgunaan produk tembakau alternatif.

"Diskusi ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian kami terhadap industri produk tembakau alternatif di Indonesia, khususnya terhadap isu penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dan penggunaan oleh anak-anak di bawah umur," katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020