"Jika memang majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap perlu pembuktian validitas rekaman itu kami siap," kata salah seorang anggota tim kuasa hukum KaJi Andi Asrun di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, dalam sidang di MK hari ini diperdengarkan rekaman pembicaraan telepon yang antara saksi yang diajukan KaJi dengan salah seorang kepala desa di Bangkalan, Madura, yang menjadi pendukung pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa).
Dalam rekaman itu, terungkap adanya upaya kecurangan untuk memenangkan KarSa, antara lain menyebut adanya surat suara yang dicoblosi sendiri oleh kepala desa.
Pihak KarSa meragukan validitas rekaman tersebut dan menganggap itu sebagai rekayasa untuk memojokkan mereka.
Andi Asrun mengatakan, pihaknya tentu tidak akan gegabah mengajukan rekaman sebagai bukti jika tidak valid karena selaku praktisi hukum pihaknya tahu betul risikonya.
"Kalau pihak KarSa meragukan validitas rekaman tersebut, itu hak mereka. Tapi semua tergantung pada keyakinan majelis hakim," kata Dwi Ria Latifa, anggota kuasa hukum Kaji lainnya.
Yang jelas, kata dia, menurut undang-undang, rekaman percakapan bisa menjadi barang bukti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering menggunakan barang bukti semacam ini.
Lebih lanjut Dwi Ria menyatakan, berbagai bukti yang diajukan pihaknya ke MK jelas membuktikan Pigub Jatim diwarnai kecurangan yang dilakukan secara sistemik, dari tingkat atas hingga tingkat bawah.
"Karena itu untuk kasus Pilgub Jatim tentu tidak cukup jika persoalannya hanya dibatasi pada masalah penghitungan suara karena prosesnya diwarnai kecurangan yang sistemik," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008