Cirebon (ANTARA News) - Praktik penggunaan saksi palsu dalam persidangan kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengguncang masyarakat Cirebon dan kini menjadi sorotan tajam masyarakat pemerhati hukum.
Praktik saksi palsu diungkapkan sejumlah lembaga pemerhati hukum, di Sumber, Selasa yang berencana akan mengadukan hal tersebut ke Mahkamah Agung (MA), DPR-RI, presiden serta Komisi Yudisial (KY), apalagi kasus itu telah dimenangkan sampai tingkat kasasi oleh penggugat yang menggunakan saksi palsu itu.
Sejumlah lembaga yang berencana melaporkan kasus itu antara lain dari Masyarakat Kajian Peneliti Hukum & Undang Undang (MKPHU), Gerakan Masyarakat Sadar Hukum (Gema Darkum), Ikatan Alumni Fakultas hukum Islam (IKAFHI), Aliansi Mahasiswa Pendukung Penagakan Hukum (AMPPH), Masyarakat Alumni Pesantren (MAP) dan Persatuan Pemuda Cinta Hukum (PPCH).
Ketua Gema Darkum Mushlihudin Arief SH, terungkapnya saksi palsu itu sangat mencoreng penegakan hukum di Kabupaten Cirebon sekaligus membuktikan lemahnya penegakan hukum di lingkungan lembaga yudikatif itu.
"Ini sungguh memprihatinkan. Ironisnya, penggugat yang memanfaatkan saksi palsu justru dimenangkan, bahkan sampai tingkat kasasi di MA. Ada apa di balik ini semua, apakah ini juga fenomena gunung es dari kasus lain yang belum terendus," katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua AMPPH Abdul Muluk, SH yang meminta agar kasus itu diusut tuntas tidak hanya pada tataran pelaku saksi palsu tetapi juga dalang yang mengatur terjadinya sumpah palsu itu termasuk indikasi keterlibatan aparat hukum.
"Saya menduga kuat ada kongkalingkong. Ini harus diusut siapa dalangnya," tutur Abdul Muluk yang diamini Ahmad Jaelani, SH dari IKAFHI, H Mujahidin dari MAP dan Agung Santoso, SSos dari PPCH.
Menurut Mujahidin, konsorsium lembaga pemerhati hukum akan melaporkan hal tersebut ke MA, DPR-RI, presiden dan Komisi Yudisial. "Kami juga meminta agar hakim yang menyidangkan gugatan tersebut diperiksa karena dituding telah lalai," katanya.
Kasus saksi palsu terungkap dalam gugatan perdata sengketa tanah waris antara penggugat Hj Junairiyah dengan tergugat Hj Aminah beserta sembilan anaknya.
Dalam persidangan, penggugat, warga Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, menghadirkan Dmd (60), AW (60) dan Mad (60), sebagai saksi yang menguatkan gugatan mereka.
Belakangan terungkap, ketiganya ternyata sengaja dihadirkan sebagai saksi, padahal tidak ada hubungan apapun dengan pihak penggugat maupun obyek sengketa dalam perkara tanah waris tersebut.
Saat ini Dmd, AW dan Mad sudah diperiksa Polres Cirebon dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Sumber.
"Benar, kasusnya sudah masuk dan saya telah minta jaksa yang menangani segera melimpahkan ke pengadilan bila sudah siap," kata Kajari Sumber Hepi Hadiastuti, SH, CN, yang mengaku kaget dengan kasus itu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008