Makassar (ANTARA) - Eksekusi Stadion Andi Mattalatta eks Mattoangin berujung bentrokan saat penertiban aset Pemerintah Provinsi oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja di stadion yang selama ini digunakan skuad PSM bertanding sepakbola di jalan Cendrawasih Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Dari bentrokan itu, tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja terluka masing-masing Rahmat Hidayat terkena sambaran anak panah pada jari kanan, Aris terkena batu pada bagian kepala dan Hamka terkena percikan petasan. Ketiganya sempat diberikan perawatan medis.
Awalnya proses eksekusi dihadang sejumlah massa di pintu masuk bagian timur stadion setempat sambil membakar ban bekas untuk menghalau ratusan petugas. Bahkan mereka sempat melempari batu dan melayangkan anak panah serta petasan ke arah petugas yang hendak menerobos masuk demi mempertahankan stadion.
Aparat gabungan yang menggunakan tameng terus merengsek masuk dan memukul mundur hingga berhasil membuka paksa pintu pagar yang sebelumnya digembok oleh mereka. Usai membuka pagar, massa pendukung selanjutnya berlarian menyelamatkan diri. Satu orang dikabarkan ditangkap petugas.
Kepala Satpol PP membenarkan tiga anggotanya terluka saat proses penertiban aset. Eksekusi tersebut didasari Surat Keputusan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah per tanggal 9 Oktober 2020 soal pengambilalihan status stadion Mattoangin.
"Ini dilakukan agar stadion bisa ditata ulang dan bisa dilakukan gunakan secara aman dan nyaman baik digunakan masyarakat berolahraga maupun bermain sepakbola. Sebab, stadion ini sudah menjadi aset pemerintah," katanya kepada wartawan usai penertiban.
Hingga saat ini puluhan personel satuan Brimob Polda Sulsel terlihat berjaga-jaga di depan pintu masuk dan sebagian menyebar di beberapa titik stadion guna mengantisipasi adanya serangan susulan dari pihak massa pendukung.
Stadion masih bisa digunakan skuad PSM
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Sulsel, Arwin Aziz, usai penertiban di lokasi mengatakan, masih berkoordinasi dengan manajer PSM termasuk memberikan kesempatan kepada skuad pemain PSM menggunakan stadion untuk bertanding sepakbola.
"Kita terapkan rehabilitasi yakni desain, sehingga masih memungkinkan koordinasi dengan PSM yang tetap menggunakan stadion ini. Kita berharap proses rehabilitasi tidak mengganggu jadwal pertandingan yang sudah ditetapkan," paparnya.
Menurut dia, saat rekonstruksi bangunan nanti, akan mengambil bagian tertentu yang direhab secara perlahan tanpa memengaruhi konstruksi lapangan atau beberapa bagian agar tidak mengganggu pertandingan.
Sedangkan untuk proses rehabilitasi, kata dia, saat ini proses analisis dampak lingkungan (Amdal) sementara berjalan dan berharap segera selesai dan dilanjutkan pada persiapan tender.
"Sekarang persiapan lelang konstruksi. Kita berharap di bisa selesai Maret, dan akan dimulai untuk lelang konstruksi," katanya.
Mengenai dengan massa yang awalnya menduduki stadion, sebut dia, bukan dari warga sekitar stadion, apalagi orang yang tinggal dalam stadion yang selama ini diklaim pihak tertentu. Pihaknya sudah melakukan pendekatan secara internal dengan warga setempat, jadi tidak mungkin orang-orang itu warga sekitar.
"Kita sudah mendengarkan mereka, tidak ada warga sini, dan disini bukan pemukiman, ini kawasan olahraga yang terdapat beberapa bangunan. Sejatinya tidak ada warga bermukim disini. Kemungkinan besar bukan warga disini," ungkap dia.
Mengenai dengan status pengelola YOSS yang selama ini diklaim lahan stadion dan sekitarnya milik yayasan, kata dia menegaskan, bukan milik mereka tapi sudah diambilalih oleh Pemprov Sulsel. Bila situasi sudah aman, pihaknya segera berkantor di lokasi setempat.
"Kita dari Dispora menununggu saja hasinya dari Satpol PP. Begitu selesai baru kita bisa berkantor disini, karena kebetulan memang pengelolaan ke depan diberikan ke Dispora dituangkan dalam keputusan gubernur. Soal YOSS bagaimana? Silahkan saja berkomunikasi dengan Pemprov atau gubenur untuk menyampaikan apa keinginannya. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel telah berusaha merebut stadion tersebut atas dukungan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VIII terhadap aset pemprov yang dikuasai pihak tertentu. Sementara pihak pengelola sebelumnya yakni YOSS melalui Andi Ilhamsyah Matalatta bersikukuh lahan itu milik yayasan selanjutnya melakukan gugatan hukum yang kini masih berproses di pengadilan.
Baca juga: Pemprov-Kejati selamatkan aset Sulsel Rp7,4 triliun
Baca juga: Kejati-KPK percepat pengembalian aset Stadion Andi Mattalatta
Baca juga: Gubernur tegaskan Stadion Mattoanging aset Pemprov Sulsel
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020