Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk mencabut usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan ke-8 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukungnya.

Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa anggota KPU sepakat untuk mencabut Perpres.

"Sudah diputuskan akan mencabut," katanya.

Usulan pencabutan ini dilatarbelakangi kesanggupan KPU Provinsi yang belum melaksanakan lelang pengadaan perlengkapan pemungutan suara untuk melaksanakan lelang secara tepat waktu.

Sebelumnya, anggota KPU Abdul Aziz setelah rapat kerja teknis anggota serta sekretariat KPU Provinsi se-Indonesia dengan KPU pusat, di Jakarta, pada Senin(12/1) malam, sekretariat KPU Provinsi menyatakan siap melaksanakan lelang sesegera mungkin.

"Kami gembira, teman-teman di daerah provinsi mengaku siap melakukan lelang," katanya.

Dari 33 provinsi, baru sekitar 12 provinsi yang telah memulai proses lelangnya, sementara sisanya belum. Bagi KPU Provinsi yang belum membentuk panitia pengadaan maupun memulai proses lelang diminta untuk segera melaksanakannya.

KPU melaksanakan rapat kerja teknis dengan anggota dan sekretariat untuk mengetahui sejauh mana kesiapan pelaksanaan lelang. Sejauh ini baru sebagian KPU Provinsi yang telah memulai proses lelangnya.

Menurut Aziz, dengan adanya komitmen untuk melaksanakan lelang tepat waktu ini, katanya, maka perpres yang telah diajukan ke pemerintah dapat saja dicabut. Namun, pencabutan ini masih merupakan wacana dan akan dibahas dalam rapat pleno KPU.

KPU telah mengusulkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan ke-8 Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukungnya.

Usulan isi perpres yakni pertama,memperpendek masa pelelangan umum dengan memakai hari libur dengan hari kerja artinya lelang tetap berjalan pada hari libur. Kedua, penunjukan langsung dalam keadaan khusus atau darurat.

Jika KPU Provinsi memulai lelangnya pada minggu kedua Januari ini, maka waktu masih cukup. Artinya, KPU Provinsi diperkirakan dapat mulai mendistribusikan kebutuhan pemilu sesuai target, yakni pada Maret 2008. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009