Kendari (ANTARA) - Penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara tersangka lelaki LM bin Lambati (19) atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap lelaki LM Hidayat Hamza (21) yang memicu terjadinya pertikaian antarkelompok warga di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Muh Nur di Kendari, Rabu, mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap dua merupakan kewenangan jaksa untuk meneliti kelengkapan penyidikan.
"Jaksa peneliti berkas perkara biasanya memberikan masukan kepada penyidik kepolisian jika ditemukan kekurangan penyidikan atau jaksa menyatakan lengkap," kata Muh Nur.
Selama proses hukum berjalan ia mengharapkan para pihak menahan diri, tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak bahwa dugaan sementara peristiwa yang merenggut nyawa Hidayat pada Rabu (26/11) sekitar pukul 21:30 Wita bermotif dendam.
Sedangkan rekan korban LD Zainal (16) warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu yang masih berstatus pelajar selamat dari maut.
Atas peristiwa tersebut, sekelompok orang dari Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangiawambulu spontan mencari oknum pelaku di Desa Wadiabero Kecamatan Gu.
Emosi tidak terkendali mengakibatkan puluhan unit rumah ludes terbakar dan warga dua kecamatan di Kabupaten Buton Tengah dilanda rasa cemas.
"Situasi di wilayah kejadian terkendali. Kekuatan gabungan Polri 54 orang dan TNI sebanyak 7 orang terus melakukan pendekatan persuasif ," katanya.
Tersangka Im alias Lambati dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang.
Baca juga: Pegawai Dinas Pariwisata Sultra ditemukan tewas di selokan
Baca juga: Pelaku diduga pembunuh pegawai Dinas Pariwisata di Sultra ditangkap
Pewarta: Sarjono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020