Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pencegahan Dirut PT Mulya Intan Lestari Djoko Tjandra terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap yang menyeret pengusaha Artalyta Suryani.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto di Jakarta, Selasa, mengatakan, pencabutan itu disebabkan tidak ada cukup bukti di persidangan terkait kasus Artalyta. "Di pengadilan tidak terungkap," kata Bibit ketika ditanya wartawan.

Nama Djoko Tjandra disebut dalam kasus pembelian piutang Bank Bali. Dalam kasus dugaan korupsi pembelian piutang tersebut, Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin terlepas dari jerat hukum, sementara Wakil Kepala BPPN Pande Lubis divonis empat tahun penjara.

Dalam persidangan kasus suap 660 ribu dolar AS terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, terungkap rekaman pembicaraan antara Artalyta Suryani dan Kemas Yahya Rahman ketika masih menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Keduanya membicarakan tentang `Joker`, yang diduga adalah Djoko Tjandra yang sedang berperkara di Kejaksaan Agung.

Pada pengadilan tingkat pertama, Artalyta terbukti menyuap jaksa Urip untuk menghambat proses pengusutan dugaan perkara yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim.

KPK telah mengajukan surat permohonan pencegahan terhadap Djoko ke Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM pada 24 April 2008. Pencegahan yang berlaku satu tahun itu dicabut oleh KPK pada 26 September 2008.

Bibit Samad Rianto menyebutkan, KPK tidak mengeluarkan Surat Perintah
Penyelidikan terhadap Djoko Tjandra. Keputusan KPK itu didasari tidak adanya cukup bukti di persidangan Artalyta. "Dugaan mungkin ada, tapi KPK bicara alat bukti," kata Bibit. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008