"Strategi pemberantasan korupsi KPK dengan mengedepankan pencegahan merupakan suatu lompatan besar bagi Indonesia dalam membebaskan diri dari korupsi. Sejalan dengan amanah UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal 6 ayat A jelas disebutkan bahwa

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengedepankan upaya pencegahan daripada penindakan dalam memberantas korupsi, agar sejalan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Strategi pemberantasan korupsi KPK dengan mengedepankan pencegahan merupakan suatu lompatan besar bagi Indonesia dalam membebaskan diri dari korupsi. Sejalan dengan amanah UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal 6 ayat A jelas disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Bamsoet, usai menerima kunjungan Pimpinan KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ketua KPK ingatkan 3 fokus strategi nasional pencegahan korupsi

Dia menjelaskan, melihat data Laporan Kinerja KPK selama 2016-2019, dengan anggaran operasional KPK sekitar Rp3,6 triliun yang bersumber dari APBN, KPK berhasil menyelamatkan uang negara dari fungsi penindakan mencapai Rp1,74 triliun.

Sedangkan dari pencegahan, menurut dia, keuangan negara yang diselamatkan mencapai Rp61,7 triliun, itu menunjukkan fungsi pencegahan lebih efektif dalam menyelamatkan keuangan negara sehingga harus lebih digalakkan lagi.

"Walaupun aksi pencegahan yang digalakkan KPK bukanlah sesuatu yang seksi di media massa dibanding penindakan dengan OTT, namun KPK tak boleh bergeming. KPK bukanlah lembaga 'entertainment', melainkan lembaga penegak hukum yang mendapat amanah undang-undang," ujarnya pula.

Dia mengingatkan beban berat masih diemban KPK untuk benar-benar menjadi "trigger mechanism" dalam pemberantasan korupsi, sehingga bukan semata mengejar orang sebagai tersangka, melainkan mengedepankan penyelamatan keuangan negara.

Politisi Partai Golkar itu menilai pemberantasan korupsi harus tetap berjalan, mengingat Indonesia belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Di sisi lain, menurut dia, kegiatan ekonomi juga perlu digenjot untuk meningkatkan pemasukan negara dari pajak.

"Karena itu pemberantasan korupsi tak boleh dilakukan secara gaduh dan serampangan yang membuat ketidakpastian iklim investasi nasional," katanya pula.
Baca juga: Cegah korupsi, KPK berhasil selamatkan kerugian negara Rp61,5 triliun

Selain itu, dia menilai kunjungan Pimpinan KPK ke MPR RI sebagai pengejawantahan amanah UU. No. 19 Tahun 2019 tentang KPK khususnya dalam pasal 6 ayat B yang menjelaskan KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Dia mengatakan kedatangan KPK bukan wujud menurunnya independensi KPK, melainkan membangun koordinasi yang baik dengan berbagai lembaga negara.

"MPR RI menjadi kementerian/lembaga negara ketujuh yang didatangi KPK. Mengingat membersihkan Indonesia dari korupsi bukan semata tugas KPK, melainkan perlu didukung berbagai lembaga negara serta elemen masyarakat lainnya," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (F-Gerindra), Jazilul Fawaid (F-PKB), Syarief Hasan (F-Demokrat), Arsul Sani (F-PPP), dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD).

Sedangkan para komisioner KPK yang hadir adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan para Wakil Ketua KPK, yaitu Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
Baca juga: KPK lewat fungsi pencegahan selamatkan kerugian negara Rp63,8 triliun

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020