Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Senin malam (24/11) mengumumkan jumlah pemilih tetap dalam negeri yakni 169.558.775 orang dan telah ditetapkan dalam SK KPU Nomor 427/SK/KPU/Tahun 2008. Sedangkan sebelumnya KPU mengumumkan DPT dalam negeri 170.022.239 orang seperti yang ditetapkan dalam SK Nomor 383/SK/KPU/Tahun 2008.
Pada 24 Oktober 2008 KPU mengumumkan DPT dalam negeri sekitar 170 juta orang, namun dari data tersebut, khusus DPT Papua Barat masih menggunakan prakiraan yakni 475.716 orang. Alasannya hingga saat itu KPU belum menerima laporan utuh dari Papua Barat sehingga memberikan perpanjangan waktu hingga 20 November 2008, berbarengan dengan pelaporan DPT luar negeri.
Selama perpanjangan waktu tersebut, KPU memanfaatkannya untuk memeriksa ulang data yang telah masuk, sehingga diperoleh DPT yang baru. Hasilnya, jumlah pemilih disetiap provinsi mengalami perubahan.
Perubahan tersebut katanya, disebabkan adanya perbaikan informasi jumlah pemilih dari daerah. Selain itu juga karena ada kesalahan petugas dalam memasukkan data sehingga ada data pemilih yang mengalami penurunan.
Contohnya, di Kabupaten Konawe Selatan, jumlah pemilih menurun dari 498.663 orang menjadi 173.239 orang. Pengurangan tersebut terjadi karena petugas memasukkan data sebelum daerah tersebut mengalami pemekaran.
Selain itu di Buton menurun dari 220.920 orang menjadi 181.124 orang.
Di Jawa Timur, jumlah pemilih mengalami penurunan dari 29.354.432 orang menjadi 29.294.127 orang. Demikian pula untuk Jawa Barat menurun dari 29.080.392 orang menjadi 29.030.012 orang.
"Kalau dibandingkan dengan angka yang kita dapatkan sebelumnya, ada perbedaan, ada penurunan," katanya.
Namun, juga ada data pemilih yang mengalami penambahan, contohnya di DI Yogyakarta, meningkat dari 2.733.565 orang menjadi 2.746.032 orang. Di Kalimantan Timur, jumlah pemilih meningkat dari 2.301.043 orang menjadi 2.370.873 orang.
Hafiz mengatakan anggota KPU telah sepakat untuk mengakomodir pembaruan data tersebut. Ia mengatakan jika KPU tetap menggunakan data lama saat pemilu, maka akan ada penilaian banyak pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Padahal, jumlah DPT dalam negeri secara keseluruhan telah menurun.
Sementara itu, jumlah pemilih tetap di Papua Barat sesuai dengan SK KPU Nomor 427/SK/KPU/Tahun 2008 yakni 509.580 orang dan pemilih luar negeri, 1.509.892 orang.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008