Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan, mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, telah mengembalikan Rp600 juta kepada negara melalui KPK Kamis ini.

Danny mengembalikan uang itu melalui penasihat hukumnya, bersamaan dengan pemeriksaan dirinya oleh KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Provinsi Jawa Barat.

Beberapa waktu lalu, Danny telah mengembalikan Rp300 juta kepada negara melalui KPK, selain ada juga pengembalian uang sebesar Rp628 juta dari PT Traktor Nusantara pada Jumat, 14 November 2008.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Provinsi Jawa Barat.

Selain Dany Setiawan, ketiga lainnya adalah mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemerintah Provinsi Jabar Ijudin Budhyana, Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan, dan mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurnia.

KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat-alat berat yang menggunakan keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2003-2004 sehingga negara setidaknya merugi Rp56 miliar.

Untuk keperluan penyidikan, KPK telah menggeledah beberapa tempat, antara lain ruang pamer PT Setiajaya Mobilindo Depok dan Kantor Gubernur Jawa Barat. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008