Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memprioritaskan 16 juta keping blangko KTP elektronik yang tersedia pada 2020 untuk empat kategori pencetakan.
"Yang pertama prioritasnya untuk pemilik KTP elektronik pertama kali, anak-anak berusia 17 tahun," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa.
Prioritas selanjutnya, kata Zudan, yakni bagi warga terdampak bencana alam yang kehilangan atau KTP elektronik milik mereka mengalami kerusakan akibat bencana.
Baca juga: Dukcapil Jaksel masih layani restorasi dokumen korban banjir
Baca juga: Penggantian dokumen kependudukan korban bencana yang hilang dipermudah
"Pelayanan yang terkena bencana alam dilakukan dengan memberikan kemudahan persyaratan, kecepatan pelayanan, dan tidak dipungut biaya. Layanannya juga diberikan secara terus-menerus tidak dibatasi waktu apabila terjadi bencana," kata dia.
Prioritas berikutnya bagi warga yang telah melakukan perekaman data elektronik kependudukan dan memiliki surat keterangan, atau warga yang data KTP elektroniknya siap cetak.
Keempat, blangko diprioritaskan untuk penggantian dengan surat keterangan karena hilang, rusak, atau terjadi perubahan data kependudukan.
"Blangko KTP elektronik ini tidak diprioritaskan untuk pemekaran RT, RW, kelurahan, desa, sampai provinsi, perubahan nama daerah atau jalan. Blangko tidak diperuntukkan bagi perubahan wilayah administrasi," ucapnya.
Baca juga: Mendagri tinjau layanan dukcapil di lokasi pengungsian
Jika blangko juga diperuntukkan bagi pemohon karena perubahan wilayah administrasi, menurut Zudan, jumlah yang tersedia pada tahun ini tidak akan cukup karena asumsi kebutuhan blangko jika terjadi pemekaran wilayah mencapai 41 juta keping.
"Jadi, kita kekurangan sekitar 25 juta keping kalau semuanya mendapat prioritas. Selain itu, bagi KTP elektronik yang tertulis masa kedaluwarsa, itu juga tidak perlu diganti karena tetap berlaku," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020