Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia meminta seluruh instansi terkait menindaklanjuti hasil temuan inspeksi mendadak (sidak) yang telah dilakukan pihaknya pada saat libur Natal dan Tahun Baru, 28—29 Desember 2019.
"Tindak lanjut dari hasil temuan sidak ini perlu dilakukan agar instansi terkait dengan perbaikan kualitas pelayanan serta pembentukan tim khusus dengan memperhatikan temuan dan kebutuhan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik," ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Jakarta, Selasa.
Hasil temuan sidak, kata Adrianus, telah disampaikan kepada instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Jasa Marga, Pemerintah Provinsi DKI, dan sejumlah pemerintah daerah di Jabodetabek.
Menurut dia, secara umum tujuan dari kegiatan sidak yang telah dilakukan di sejumlah titik untuk memastikan bahwa negara hadir bagi masyarakat dalam bentuk pelayanan publik pada masa libur akhir tahun.
Baca juga: Ombudsman minta Pemkot Bekasi tangani sampah di sungai
Baca juga: Ombudsman gelar Sidak akhir tahun ke Bekasi-Tangerang
Baca juga: Ombudsman sidak ruang tahanan untuk Setya Novanto
Adapun bidang layanan yang dilakukan peninjauan adalah bidang perhubungan, kepolisian, kesehatan, pemasyarakatan, penanggulangan bencana, dan kepabean.
Secara total terdapat 21 titik yang menjadi objek sidak Ombudsman di seluruh Jabodetabek, di antaranya Terminal Bus Baranangsiang Bogor, Stasiun Jatinegara, RSUD Ciawi, Unit Damkar Kota Tangerang, Pos Pantau Lantas Jalur Puncak-Bogor, Lapas Kelas I Cipinang Jaktim, dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Menurut Adrianus, penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur hari raya dan akhir tahun memiliki potensi malaadministrasi yang dapat berdampak pada pemenuhan hak pengguna layanan publik.
Ia menyebutkan indikasi terjadinya malaadministrasi adalah penyelenggara layanan cenderung menggunakan waktunya pada masa libur hari raya dan akhir tahun untuk
cuti.
Secara kuantitas,lanjut dia, jumlah petugas penyelenggara layanan pada masa libur hari raya dan akhir tahun relatif terbatas. Namun, pada sisi lain pengguna layanan meningkat.
Ketika melakukan sidak di Terminal Bus Baranangsiang Bogor, misalnya, Ombudsman menemukan minimnya fasilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus.
Selain itu, fasilitas umum seperti toilet, lampu penerangan, maupun ruang tunggu terlihat kurang terawat.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2020, Ombudsman RI sidak pelayanan publik
Baca juga: Ombudsman RI temukan malaadministrasi dalam penyelenggaraan PKH
Adrianus mengatakan bahwa pihaknya juga masih menemukan adanya pungutan liar di Terminal Baranangsiang, seperti tarif angkot ngetem sebesar Rp5.000,00 hingga tarif kios liar.
Di samping itu, adanya pungli dan kondisi fasilitas umum yang tidak terawat ditemukan di Terminal Bus Kota Bekasi.
Terkait dengan hal ini Ombudsman memberikan saran perbaikan agar pemerintah daerah terkait memperhatikan penyelenggaraan pelayanan publik di Terminal Bus Baranangsiang maupun Terminal Bekasi dengan menerapkan standar pelayanan publik dan standar pelayanan minimum terminal.
Ombudsman juga mendorong untuk segera mengesahkan perda yang mengatur mengenai pengelolaan dana pungutan sehingga dapat masuk ke kas daerah.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020