Yogyakarta (ANTARA News) - Setelah mendengarkan eksepsi Djoko Suprapto pada Kamis, minggu lalu, sidang kasus penipuan dengan terdakwa dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang itu, Rini Tyas Utami, dari tim JPU, menyatakan menolak eksepsi Djoko Suprapto.
"Tempat kejadian dan transaksi pembangkit listrik Mandiri yang bisa menghasilkan tiga megawatt ada di kampus UMY, dengan saksi Dra Arum Indrasari. UMY menyerahkan uang sejumlah Rp 1,345 miliar," kata Rini Tyas, di Pengadilan Negeri Bantul, Senin.
Menurutnya sebelum proses penyerahan uang, terdakwa memperlihatkan mesin pembangkit listrik Mandiri kepada saksi Khoiruddin Bashori yang saat itu menjabat sebagai Rektor UMY, lalu terdakwa datang ke kampus UMY untuk menjelaskan lokasi penempatan mesin pembakit listrik mandiri.
Oleh karenanya, terdakwa Djoko Suprapto dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili karena UMY berada di Kabupaten Bantul.
Mengenai eksepsi Djoko Suprapto yang menyatakan bahwa JPU tidak cermat dalam menguraikan waktu dan tempat kejadian, juga tidak benar. Karena, tindak pidana tersebut dilakukan di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
"Karena waktu tindak pidana adalah bulan Februari 2007, Juni 2007, tanggal 14 Desember 2007, tanggal 4 Januari 2008, 8 Februari 2008, 20 Februari 2008, dan 26 Februari 2008," kata Rini Tyas.
Sementara itu untuk eksepsi terdakwa pada wanprestasi dan mencuri hasil karya dengan membongkar alat tanpa seijin Djoko, JPU menyatakan eksepsi terdakwa telah memasuki materi perkara, tidak masuk lingkup eksepsi sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP, oleh karena itu tidak perlu ditangapi.
Rini meminta kepada hakim yang mengadili agar menolak eksepsi terdakwa Djoko Suprapto secara keseluruhan dan melanjutkan pemeriksaan perkara.
Sedangkan, Purwono, ketua majelis hakim, dalam sidang menyatakan sidang lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada hari Kamis (27/11) mendatang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008