Jombang (ANTARA News) - Maman Sugianto alias Sugik, terdakwa kasus pembunuhan M Asrori versi kebun tebu akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jombang, Jawa Timur, Senin petang.Puluhan anggota keluarga dan tetangga Sugik di Desa Kalansemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, langsung menjemput korban salah tangkap yang sudah tujuh bulan terakhir mendekam di LP Jombang itu sekitar pukul 18.00 WIB.Massa melakukan sujud syukur di depan LP Jombang sebelum memboyong Sugik dengan menggunakan kendaraan bak terbuka menuju rumahnya di Desa Kalangsemanding di tengah guyuran hujan deras petang itu.Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang menolak membebaskan terdakwa. Bahkan Ketua Majelis Hakim, Kartijono, SH meminta kuasa hukum terdakwa merevisi surat permohonan penangguhan penahanan karena ada kesalahan redaksional. Penolakan itu memicu protes keras dari kuasa hukum, anggota keluarga, dan para tetangga terdakwa yang menghadiri sidang itu di PN Jombang, Senin siang. Namun sore harinya, majelis hakim akhirnya bersedia mengabulkan permohonan terdakwa setelah pihak kuasa hukum merevisi surat permohonan penangguhan penahanan. "Syukur Alhamdulillah, akhirnya hari ini saya bisa bebas. Mudah-mudahan, Kemat (Imam Khambali) dan David juga bisa bebas," kata Sugik. Kemat dan David sebelumnya telah dijatuhi hukuman masing-masing 17 tahun dan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan M Asrori di kebun tebu. Kini keduanya menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK). Namun pelaku pembunuhan berantai, Verry Idham Henyansyah alias Ryan mengaku sebagai pembunuh Asrori dan jenazahnya dikuburkan di belakang rumah orangtua Ryan di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Hal itu juga dikuatkan dengan hasil tes DNA yang dilakukan oleh petugas forensik Polda Jawa Timur yang sebelumnya telah mengangkat kerangka mayat Asrori dari belakang rumah orangtua Ryan. Sedang mayat di kebun tebu Desa Brakan sesuai hasil tes DNA adalah mayat Fauzin Suyanto, warga Kelurahan Ploso, Nganjuk. Dua pelakunya, Rudi Hartono alias Rangga dan Joni Kristanto pun sudah tertangkap dan kini telah ditahan di Mapolda Jatim.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008